Pejabat Pemda Mesuji Dilarang Masuki Zona Merah Covid-19

Selasa 29-09-2020,10:33 WIB
Editor : Yuda Pranata

Radarlampung.co.id - Untuk Mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19, Pemkab Mesuji berharap aparatur sipil negara (ASN) untuk menunda berkunjung atau memasuki kawasan zona merah Covid-19.

Larangan berpergian tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji nomor : 061/3910/1.08/MSJ/2020 tertanggal 24 September 2020, tentang penundaan bepergian pimpinan Daerah dan pejabat Pemda ke Daerah Zona merah Covid-19.

Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setdakab Mesuji, Angga Pramudita membenarkan tentang SE tersebut. Hal itu menindaklanjuti surat Gubernur Lampung nomor 900/2421/V.02/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Penundaan Berpergian Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemda ke Daerah Zona Merah Covid-19.

\"Yang pasti Pemerintah Kabupaten Mesuji mengimbau kepada seluruh ASN yang hendak berpergian dinas luar khususnya ke sejumlah daerah yang dikatagorikan zona merah untuk menunda terlebih dahulu perjalanannya sesuai dengan surat edaran,\" ungkap Angga, Selasa (29/9).

Beberapa daerah kategori zona merah dan kasus tertinggi diantaranya, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.

\"Semoga Surat Edaran dari Bupati Mesuji untuk dapat menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,\"tegasnya.(muk/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait