Pekan Depan, Disnakertrans Mesuji Bahas UMK 2021

Senin 02-11-2020,16:31 WIB
Editor : Yuda Pranata

Radarlampung.co.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Mesuji, akan membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tanggal 11 November ini. Pembahasan itu, untuk persiapan usulan kenaikan (UMK) pada tahun 2021 mendatang.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Ripriyanto, saat dihubungi Radarlampung.co.id Melalui sambungan telpon, senin (6/10).

Namun, dirinya tak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai nilai UMK pada tahun 2021. \"Yang jelas kita lihat saja nanti kita gelar rapat dulu,\" ujarnya.

Untuk diketahui, besaran Upah minimum (UMK) Kabupaten Mesuji tahun 2020 sesuai Keputusan Gubernur nomor : G/ 806/V.07/HK/2019 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2020, yang ditandatangani Gubernur Lampung tahun 2020 sebesar Rp 2.588.911.87. (muk/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait