RADARLAMPUNG.CO.ID - Tergiur tawaran pekerjaan, A (29), warga Lampung Tengah justru menjadi korban tindak asusila. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (2/10). Hal tersebut bermula saat korban yang ditawari pekerjaan melalui media sosial facebook oleh Arif (24), warga jl. Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Saat itu, korban diiming-imingi untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku sempat menjemput korban di rumahnya. “Kemudian korban dibawa ke hotel TR, di wilayah Bandarlampung,” katanya, Selasa (5/10). Setibanya di hotel, pelaku membawa korban ke salah satu kamar yang telah disewa. Alasannya, untuk menunggu bos yang akan memberikan pekerjaan untuk korban. Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengunci pintu. “Korban dikunci di dalam kamar hingga tengah malam, kemudian dilecehkan,” katanya. Korban yang ketakutan juga sempat menghubungi suaminya. Namun hal tersebut diketahui oleh pelaku yang kemudian mengambil ponsel korban dan mematikannya. “Pelaku sempat memperkosa korban sebanyak dua kali dan mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut. Korban diancam akan dijual,” katanya. Beruntung, korban berhasil kabur pada dini hari saat pelaku sedang berada di dalam kamar mandi. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke satpam yang saat itu sedang bertugas. Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian menggedor kamar pelaku. Pelaku yang menyadari korbannya kabur lantas mengunci pintu dan menolak untuk membuka pintunya. “Baru sekitar pukul tujuh pagi di hari minggu, pelaku berusaha kabur. Namun berhasil tertangkap dan justru menjadi bulan-bulanan orang sekitar yang geram dengan perbuatan,” tambahnya. Pelaku yang babak belur kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan pertolongan. Kejadian tersebut juga langsung ditangani Polresta Bandarlampung. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 285 KUHPidanan tentang tindak pemerkosaan dan ancaman hukum 12 tahun penjara. “Untuk saat ini, pelaku sendiri masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” pungkasnya. (Ega/yud)
Pelaku Asusila Babak Belur Dihajar Warga
Selasa 05-10-2021,16:24 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,05:58 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini: Waspada Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah pada Siang hingga Sore
Sabtu 27-06-2026,04:13 WIB
Hasil Jerman vs Pantai Gading 2-1 di Piala Dunia 2026, Undav Cetak Dua Gol dan Antar Jerman ke Puncak Grup E
Sabtu 27-06-2026,02:43 WIB
BMW M3 Touring Competition M xDrive Hadir di Indonesia, Kombinasi Performa Balap dan Fungsionalitas Wagon
Sabtu 27-06-2026,05:09 WIB
Fase Grup Piala Dunia 2026 Selesai, Ini 6 Pemain Muda yang Paling Bersinar
Sabtu 27-06-2026,02:05 WIB
Promo Harga Super Hemat Chandra Superstore: Cek Daftar Diskon Produk Rumah Tangga dan Perawatan Tubuh
Terkini
Sabtu 27-06-2026,18:36 WIB
Piala Presiden Karate 2026 di Lampung Diikuti 3.600 Atlet dari 18 Provinsi
Sabtu 27-06-2026,16:11 WIB
Vivo X Fold 6 Resmi Pamer Taring! Baterai 7.000 mAh, Kamera Zeiss 200 MP, Siap Tantang Samsung dan Honor
Sabtu 27-06-2026,15:25 WIB
Suzuki Jimny Rhino Meluncur, Edisi Terbatas 250 Unit dengan Tampilan Makin Garang
Sabtu 27-06-2026,09:05 WIB
Tingkatkan Kualitas Ikan Teri, Tim Pengabdian Teknokrat Hadirkan Smart Solar Fish Dryer di Pulau Pasaran
Sabtu 27-06-2026,05:58 WIB