RADARLAMPUNG.CO.ID - Tergiur tawaran pekerjaan, A (29), warga Lampung Tengah justru menjadi korban tindak asusila. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (2/10). Hal tersebut bermula saat korban yang ditawari pekerjaan melalui media sosial facebook oleh Arif (24), warga jl. Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Saat itu, korban diiming-imingi untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku sempat menjemput korban di rumahnya. “Kemudian korban dibawa ke hotel TR, di wilayah Bandarlampung,” katanya, Selasa (5/10). Setibanya di hotel, pelaku membawa korban ke salah satu kamar yang telah disewa. Alasannya, untuk menunggu bos yang akan memberikan pekerjaan untuk korban. Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengunci pintu. “Korban dikunci di dalam kamar hingga tengah malam, kemudian dilecehkan,” katanya. Korban yang ketakutan juga sempat menghubungi suaminya. Namun hal tersebut diketahui oleh pelaku yang kemudian mengambil ponsel korban dan mematikannya. “Pelaku sempat memperkosa korban sebanyak dua kali dan mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut. Korban diancam akan dijual,” katanya. Beruntung, korban berhasil kabur pada dini hari saat pelaku sedang berada di dalam kamar mandi. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke satpam yang saat itu sedang bertugas. Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian menggedor kamar pelaku. Pelaku yang menyadari korbannya kabur lantas mengunci pintu dan menolak untuk membuka pintunya. “Baru sekitar pukul tujuh pagi di hari minggu, pelaku berusaha kabur. Namun berhasil tertangkap dan justru menjadi bulan-bulanan orang sekitar yang geram dengan perbuatan,” tambahnya. Pelaku yang babak belur kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan pertolongan. Kejadian tersebut juga langsung ditangani Polresta Bandarlampung. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 285 KUHPidanan tentang tindak pemerkosaan dan ancaman hukum 12 tahun penjara. “Untuk saat ini, pelaku sendiri masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” pungkasnya. (Ega/yud)
Pelaku Asusila Babak Belur Dihajar Warga
Selasa 05-10-2021,16:24 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-08-2024,20:37 WIB
31 Kapolsek Jajaran Polda Metro Jaya Masuk Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkapnya
Kamis 15-08-2024,10:08 WIB
Demokrat Dikabarkan Usung Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024, Sekretaris Gerindra: Tunggu Jam 18.00
Rabu 14-08-2024,20:59 WIB
BKN Umumkan Jadwal Pengadaan CPNS 2024, Pemprov Lampung Akan Rekrut 554 PNS
Kamis 15-08-2024,07:20 WIB
Rekomendasi Tablet Low Budget Terbaru, Mana yang Lebih Unggul Antara Infinix XPAD dan Honor Pad X8a?
Terkini
Kamis 15-08-2024,18:45 WIB
Demokrat Menyingkap Siapa Wagub RMD, Usung RMD-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Kamis 15-08-2024,18:10 WIB
Farida Divonis Bebas oleh Hakim Perkara Penipuan dan Penggelapan
Kamis 15-08-2024,17:53 WIB
Kunker di Lampung Timur, PJ Gubernur Samsudin Pantau Harga Sembako
Kamis 15-08-2024,17:36 WIB
Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Telah Matang, Kapan Diadakan?
Kamis 15-08-2024,17:01 WIB