Pelaku Asusila Babak Belur Dihajar Warga

Selasa 05-10-2021,16:24 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tergiur tawaran pekerjaan, A (29), warga Lampung Tengah justru menjadi korban tindak asusila. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (2/10). Hal tersebut bermula saat korban yang ditawari pekerjaan melalui media sosial facebook oleh Arif (24), warga jl. Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Saat itu, korban diiming-imingi untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku sempat menjemput korban di rumahnya. “Kemudian korban dibawa ke hotel TR, di wilayah Bandarlampung,” katanya, Selasa (5/10). Setibanya di hotel, pelaku membawa korban ke salah satu kamar yang telah disewa. Alasannya, untuk menunggu bos yang akan memberikan pekerjaan untuk korban. Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengunci pintu. “Korban dikunci di dalam kamar hingga tengah malam, kemudian dilecehkan,” katanya. Korban yang ketakutan juga sempat menghubungi suaminya. Namun hal tersebut diketahui oleh pelaku yang kemudian mengambil ponsel korban dan mematikannya. “Pelaku sempat memperkosa korban sebanyak dua kali dan mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut. Korban diancam akan dijual,” katanya. Beruntung, korban berhasil kabur pada dini hari saat pelaku sedang berada di dalam kamar mandi. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke satpam yang saat itu sedang bertugas. Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian menggedor kamar pelaku. Pelaku yang menyadari korbannya kabur lantas mengunci pintu dan menolak untuk membuka pintunya. “Baru sekitar pukul tujuh pagi di hari minggu, pelaku berusaha kabur. Namun berhasil tertangkap dan justru menjadi bulan-bulanan orang sekitar yang geram dengan perbuatan,” tambahnya. Pelaku yang babak belur kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan pertolongan. Kejadian tersebut juga langsung ditangani Polresta Bandarlampung. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 285 KUHPidanan tentang tindak pemerkosaan dan ancaman hukum 12 tahun penjara. “Untuk saat ini, pelaku sendiri masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” pungkasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait