RADARLAMPUNG.CO.ID - Tergiur tawaran pekerjaan, A (29), warga Lampung Tengah justru menjadi korban tindak asusila. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (2/10). Hal tersebut bermula saat korban yang ditawari pekerjaan melalui media sosial facebook oleh Arif (24), warga jl. Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Saat itu, korban diiming-imingi untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku sempat menjemput korban di rumahnya. “Kemudian korban dibawa ke hotel TR, di wilayah Bandarlampung,” katanya, Selasa (5/10). Setibanya di hotel, pelaku membawa korban ke salah satu kamar yang telah disewa. Alasannya, untuk menunggu bos yang akan memberikan pekerjaan untuk korban. Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengunci pintu. “Korban dikunci di dalam kamar hingga tengah malam, kemudian dilecehkan,” katanya. Korban yang ketakutan juga sempat menghubungi suaminya. Namun hal tersebut diketahui oleh pelaku yang kemudian mengambil ponsel korban dan mematikannya. “Pelaku sempat memperkosa korban sebanyak dua kali dan mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut. Korban diancam akan dijual,” katanya. Beruntung, korban berhasil kabur pada dini hari saat pelaku sedang berada di dalam kamar mandi. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke satpam yang saat itu sedang bertugas. Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian menggedor kamar pelaku. Pelaku yang menyadari korbannya kabur lantas mengunci pintu dan menolak untuk membuka pintunya. “Baru sekitar pukul tujuh pagi di hari minggu, pelaku berusaha kabur. Namun berhasil tertangkap dan justru menjadi bulan-bulanan orang sekitar yang geram dengan perbuatan,” tambahnya. Pelaku yang babak belur kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan pertolongan. Kejadian tersebut juga langsung ditangani Polresta Bandarlampung. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 285 KUHPidanan tentang tindak pemerkosaan dan ancaman hukum 12 tahun penjara. “Untuk saat ini, pelaku sendiri masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” pungkasnya. (Ega/yud)
Pelaku Asusila Babak Belur Dihajar Warga
Selasa 05-10-2021,16:24 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,04:25 WIB
Update Promo Indomaret Hari Ini, Harga Super Hemat Sabun Cuci hingga Pembersih Lantai
Jumat 28-08-2026,06:47 WIB
Promo Gajian Untung Alfamart 25–31 Agustus 2026, Belanja Hemat Minyak Goreng hingga Ekstra Diskon ShopeePay
Jumat 28-08-2026,06:56 WIB
Update Prakiraan Cuaca Lampung 28 Agustus 2026: Siang Hari Potensi Hujan di Wilayah Ini
Jumat 28-08-2026,08:11 WIB
Siang Ini, Prof Rudy Dikabarkan Daftar Bacarek Unila Dikawal Dua Pengacara Nasional
Jumat 28-08-2026,08:00 WIB
Lirik Relate, Beat Catchy! Naykilla and Tenxi Bawa Keseruan Baru di Shopee 9.9 Super Shopping Day
Terkini
Jumat 28-08-2026,19:01 WIB
Promo Superindo Akhir Agustus 2026: Susu UHT Kartonan Diskon Hingga 25 Persen, Cek Harganya di Sini
Jumat 28-08-2026,18:06 WIB
Marindo Tegaskan Peran Baru Biro Ekonomi Lampung: Baca Gejolak, Kendalikan, dan Cari Solusi
Jumat 28-08-2026,17:55 WIB
Prima Mart dan Kios Unggas Hadirkan Promo Special Payday, Beli 2 Ayam Siap Masak Cuma Rp45 Ribu
Jumat 28-08-2026,17:45 WIB
Dinkes Bandar Lampung Catat 163 Pelaku Usaha Ajukan PIRT, Dorong Keamanan dan Legalitas Pangan Olahan
Jumat 28-08-2026,17:34 WIB