RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Bumi Agung Polres Waykanan berhasil mengamankan AK (29), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, pada Senin (11/4). AK diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung. Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, curat terjadi pada Rabu, 6 April 2022, pukul 02.00 WIB, di kediaman Supri (58), di Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung. Diduga pelaku yang berjumlah dua orang masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan satu buah obeng yang telah mereka persiapkan. Setelah masuk, pelaku mengambil tiga unit handphone berbagai merek jenis android dan merusak kunci sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T. Namun, pelaku tidak bisa merusak gembok pada rantai di roda sepeda motor. Selanjutnya pelaku mengambil gergaji besi di dapur milik korban dan berusaha menggergaji rantai. Saat itulah, korban mendengar seperti ada orang menggergaji. Dugaan korban benar. Ketika keluar dari kamar ia mendapati dua orang yang langsung begegas pergi dengan membuka pintu depan dan berlari. Korban pun lantas berteriak maling. Korban dan tetangga sempat melakukan pengejaran. Akan tetapi kedua pelaku tetap tidak ketemu sehingga ahirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Agung. Mendapatkan informasi dan laporan korban terkait curat tersebut, Aparat Polsek Bumi Agung langsung meluncur ke rumah korban dan bersama-sama warga kembali menyisir ke perkebunan. Hingga akhirnya pukul 02.30 WIB Polsek Bumi Agung dibantu warga sekitar berhasil mengamankan diduga pelaku curat inisial AK tanpa perlawanan di perkebunan Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, berikut HP milik korban. \"Sayangnya salah seorang pelaku berhasil melarikan diri, dan sekarang AK berhasil berikut barang bukti tiga unit Handphone berbagai merek dan satu buah kunci leter T tanpa mata kunci dibawa dan diamankan di Polsek Bumi Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Andre. Atas perbuatannya, AK diancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (sah/sur)
Pelaku Curat Kepergok Bersembunyi di Kebun
Senin 11-04-2022,19:29 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,21:31 WIB
Gula Pasir Hingga Susu Diskon Gede-Gedean, Cek Daftar Promo 4 Hari Indomaret 23–26 Juli 2026
Kamis 23-07-2026,14:57 WIB
Pucuk Pimpinan Kejaksaan Tinggi Lampung Berganti, Taufan Zakaria Jadi Kejati
Kamis 23-07-2026,16:07 WIB
Stand Disdag Catat Omzet Rp100 Juta Lebih Di Bandar Lampung Expo 2026
Kamis 23-07-2026,15:45 WIB
ATR/BPN-KPK Percepat Sertifikasi Aset Pemda, Lampung Bidik Penguatan Fiskal
Kamis 23-07-2026,16:14 WIB
Tim Dosen FK Unila Latih Tenaga Kesehatan Lewat Pelatihan Internal Medication Errors di RSUD HM Ryacudu
Terkini
Jumat 24-07-2026,13:34 WIB
Fera Seftinda ASN BPKAD Tuba Raih Gelar Doktor, Hasilkan Disertasi Redesain Probis
Jumat 24-07-2026,13:30 WIB
Lampung Disiapkan Jadi Pusat Hilirisasi Singkong dan Pangan Nasional
Jumat 24-07-2026,11:03 WIB
Penjualan Batu Bara PTBA Capai 21,10 Juta Ton di Semester I 2026
Jumat 24-07-2026,08:15 WIB
Promo Indomaret 24-26 Juli 2026: Diskon 50 Persen dan Beli 1 Gratis 1
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB