RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Bumi Agung Polres Waykanan berhasil mengamankan AK (29), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, pada Senin (11/4). AK diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung. Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, curat terjadi pada Rabu, 6 April 2022, pukul 02.00 WIB, di kediaman Supri (58), di Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung. Diduga pelaku yang berjumlah dua orang masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan satu buah obeng yang telah mereka persiapkan. Setelah masuk, pelaku mengambil tiga unit handphone berbagai merek jenis android dan merusak kunci sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T. Namun, pelaku tidak bisa merusak gembok pada rantai di roda sepeda motor. Selanjutnya pelaku mengambil gergaji besi di dapur milik korban dan berusaha menggergaji rantai. Saat itulah, korban mendengar seperti ada orang menggergaji. Dugaan korban benar. Ketika keluar dari kamar ia mendapati dua orang yang langsung begegas pergi dengan membuka pintu depan dan berlari. Korban pun lantas berteriak maling. Korban dan tetangga sempat melakukan pengejaran. Akan tetapi kedua pelaku tetap tidak ketemu sehingga ahirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Agung. Mendapatkan informasi dan laporan korban terkait curat tersebut, Aparat Polsek Bumi Agung langsung meluncur ke rumah korban dan bersama-sama warga kembali menyisir ke perkebunan. Hingga akhirnya pukul 02.30 WIB Polsek Bumi Agung dibantu warga sekitar berhasil mengamankan diduga pelaku curat inisial AK tanpa perlawanan di perkebunan Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, berikut HP milik korban. \"Sayangnya salah seorang pelaku berhasil melarikan diri, dan sekarang AK berhasil berikut barang bukti tiga unit Handphone berbagai merek dan satu buah kunci leter T tanpa mata kunci dibawa dan diamankan di Polsek Bumi Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Andre. Atas perbuatannya, AK diancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (sah/sur)
Pelaku Curat Kepergok Bersembunyi di Kebun
Senin 11-04-2022,19:29 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,23:05 WIB
Harga Emas Antam Melonjak Rp18 Ribu per Gram, Tembus Rp2,76 Juta: Cek Rincian dan Prediksi Besok
Selasa 25-08-2026,22:43 WIB
Dorong Kesejahteraan Pekerja, Bank Lampung Fasilitasi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan Plafon Rp500 Juta
Rabu 26-08-2026,08:27 WIB
Langkah Jangka Panjang Pemkot Bandar Lampung: Siapkan 50 Sumur Bor Hingga Antisipasi Karhutla
Rabu 26-08-2026,06:40 WIB
Update Promo Men’s Fair Indomaret Agustus 2026: Diskon Personal Care Pria Sampai Rp 15 Ribu, Cek Infonya
Rabu 26-08-2026,06:14 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 26 Agustus 2026: Mayoritas Cerah, Empat Wilayah Ini Berpotensi Hujan
Terkini
Rabu 26-08-2026,22:01 WIB
Waspada Terjebak Utang Membengkak, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal
Rabu 26-08-2026,20:52 WIB
Lolos ke Kontes Kapal Indonesia 2026, Tim Teknokrat Siapkan Kapal Pintar Berbasis IoT
Rabu 26-08-2026,20:38 WIB
Libur Panjang Maulid Nabi Volume Kendaraan Masuk Lampung Naik, Capai 133.507
Rabu 26-08-2026,19:27 WIB
DPRD Lampung Ultimatum Pabrik Semen Baturaja: Jangan Cemari Lingkungan, Izin Bisa Dievaluasi
Rabu 26-08-2026,18:32 WIB