Pelaku Perjalanan Sudah Vaksin Dua Kali Bebas PCR Antigen

Selasa 08-03-2022,16:03 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali tidak perlu menunjukan surat negatif Covid-19 baik melalui hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Rapid Antigen. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 11/2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Dalam surat tersebut dituliskan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Namun, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Atau, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menanggapi hal ini, EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril mengatakan Bandara Radin Inten siap menerapkan aturan tersebut. \"Kalau kami siap saja menerapkan nya. Sesuai pada SE tersebut,\" beber Syahril. Selanjutnya, proses pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas II Panjang, yang nantinya akan mengecek kondisi calon penumpang. Maka Bandara akan berkoordinasi dengan KKP untuk penerapan kedepannya. \"Kalau kami kan hanya menyiapkan sarananya. Tapi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh KKP, sehingga nanti kami akan berkoordinasi dengan KKP untuk pelaksanaan kedepannya. Kemudian penerapan nya bisa dilakukan esok hari (9/3), karena pasti hari ini para penumpang sudah menyiapkan antigen nya. Karenanya kami akan sosialisasi kan lebih dahulu,\" tandasnya. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait