RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap Ra (22), warga Kecamatan Punduhpedada, Kamis dini hari (10/9). Ia kedapatan memiliki sabu seberat 0,19 gram. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan Ra. \"Pada saat penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di belakang casing HP milik tersangka,\" kata Vero. Ra yang diduga kurir mengaku mendapat upah Rp50 ribu setiap transaksi. \"Tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" tandasnya. (ozi/ais)
Dapat Upah Rp50 Ribu Setiap Transaksi Sabu
Kamis 10-09-2020,21:30 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :