Pelayanan Publik Tidak Sesuai Standar, Pejabat Pindah Posisi!

Selasa 30-04-2019,19:35 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Ombudsman Perwakilan Lampung memberikan pengarahan dan pendampingan tentang penyelenggaraan standar pelayanan publik di Pemkab Lampung Utara, Selasa (30/4). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo mengingatkan seluruh kepala OPD untuk memberikan atensi terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik. \"Apa yang dibutuhkan oleh OPD, akan kami siapkan. Kami akan buat kepanitiaan khusus untuk hal ini,\" kata Budi dalam sambutannya. Jika standar pelayanan publik tidak dipenuhi, meski sudah mendapatkan pengarahan, dirinya tidak yakin pejabat yang bersangkutan akan tetap berada pada posisinya. ”Jika (standar pelayanan publik) tidak dipenuhi setelah Ombudsman memberikan pengarahan seperti ini, maka saya juga tidak yakin saudara-saudara akan mantap di tempat saudara saat ini,\" tegasnya. Sementara Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung Atika Mutiara menyampaikan, penyelenggaraan standar pelayanan publik adalah hal paling mendasar dalam memberikan pelayanan publik. \"Kami tantang Pemkab Lampung Utara untuk patuh terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik. Sanggup?\" kata Atika dalam pertemuan tersebut. Menurut dia, kewajiban ini melekat kepada seluruh OPD  dalam memberikan pelayanan administrasi publik, barang publik dan jasa publik. Pada bagian lain, Ombudsman Perwakilan Lampung juga melakukan prapenilaian dan review atas hasil prapenilaian yang disaksikan seluruh kepala OPD. Kemudian sinkronisasi produk pelayanan antarinstansi pasca berlakunya sistem online single submission dalam proses pelayanan perizinan. ”Hal yang harus segera dilakukan Pemkab Lampung Utara setelah ini adalah, identifikasi produk pelayanan per OPD yang terbaru pasca berlakunya OSS,” ujarnya. (rls/mel/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait