Dari Natar, Diresnarkoba Polda Lampung Sita Ekstasi dan Sabu Senilai Rp3,5 M

Jumat 10-07-2020,15:25 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan 8.400 butir ekstasi yang akan diedarkan di Bandarlampung dan sekitarnya. Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengamankan 955 gram sabu. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menerangkan, ribuan pil ekstasi dan sabu ini disita dari sebuah gudang di Natar. Semua barang haram tersebut diamankan di Dusun Serba Jadi, Desa Pemanggilan, Kecamata Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Barang haram itu disita dari hasil pencarian selama dua hari, 5-6 Juli. Ya, kerja keras selama dua hari itu membuahkan hasil. Enam paket besar sabu dengan berat 600 gram, enam paket sedang sabu dengan berat 300 gram, empat paket sedang sabu dengan berat 40 gram, dan dua paket sedang sabu dengan berat 10 gram diamankan. Ditemukan pula tujuh bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna cream logo sungokong berjumlah 7.000 butir, satu bungkus plastik bening berisi pil ekstasi hijau logo Hulk dengan jumlah 1.000 butir, 20 butir pecahan pil ekstasi, dan 380 butir pil ekstasi. Buntut dari itu, Subdit I Ditresnarkoba mengamankan delapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi ini. Kedelapan orang ini diamankan dengan waktu yang berbeda. \"Pada Minggu (5/7) diamankan pelaku DS, IB, dan AS. Lalu pada Senin (6/7) diamankan terduga pelaku MF, IG, IS, SY, dan IR,\" tutur Pandra dalam press rilis di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung, Jumat (10/7). Dijelaskan Pandra, pengungkapan ribuan pil ekstasi berawal dari penangkapan DS, di Desa Tanjung Waras, Dusun Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. \'\'Saat diamankan turut kami temukan barang bukti narkotika sebanyak 380 butir pil Pandra,\" tuturnya. Dari pengamanan DS, dilakukan pengembangan dan diamankan pelaku IB dan AF di pinggir SPBU Sri Mulyo, Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dengan diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 5 gram, lalu dari keterangan IB dikembangkan lagi. Dan pada Senin (6/7) diamankan pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam penangkapan tersebut ditemukan satu paket sabu dengan berat lima gram. \"Barang tersebut milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gran serta satu buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB,\" ucapnya. Setelah diiperiksa intensif, IB mengaku menyimpan ribuan pil ekstasi di sebuah rumah, di Pemanggilan Natar. Dari pengembangan terhadap IB didapati barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serba Jadi, Desa Pemanggilan. Saat menggrebek rumah berisi ribuan pil ektasi tersebut didapati tiga pelaku lainnya: IS, SY, dan IR. Juga diamankan barang bukti narkotika sebanyak enam paket sabu dengan berat 600 gram, enam paket sabu dengan berat 300 gram, empat paket sabu dengan berat 40 gram, tiga paket sabu dengan berat 15 gram, dan tujuh bungkus plastik berisi pil ekstasi warna cream logo Singokong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7000 butir. Lalu diamankan pula satu bungkus plastik berisi pil ekstasi warna hijau logo Hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 butir, 20 butir pecahan pil ekstasi, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik ukuran seperempat, satu bungkus plastik klip ukuran besar, dan satu bungkus plastik ukuran sedang. Dengan penyitaan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu, Polda Lampung mengklaim telah menyelamatkan 10 ribu jiwa. Di mana, harga 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu ditaksir mencapai total Rp3,5 miliar. Lebih lanjut Pandra menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan terduga pelaku didapati empat pelaku dengan pemeriksaan urine positif. \"Untuk kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka DS, IB, MF, dan IG. Sedangkan empat orang lainnya yakni AS , IS, SY, dan IR tidak terkait dengan tindak pidana narkotika sehingga dilakukan pembinaan,\" ungkapnya. Pandra menambahkan, untuk keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumanannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Ditresnarkoba Polda Lampung menyebut ribuan barang haram tersebut diturunkan dari Riau. Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnaarkoba) Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo mengatakan bahwa keempat tersangka yang ditahan merupakan jaringan lama. \"Ini bisa jadi orang lama dengan barang baru, ini sindikat yang terorganisir. Perjalanannya sudah kami awasi hingga kami amankan,\" ujarnya. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami produsen barang haram tersebut. \"Prodeusen belum kami dapatkan, tapi perjalanan dari Pekanbaru,\" ucapnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait