Pembawa Kayu Hasil Illegal Logging di Register 39 Ditangkap

Rabu 23-10-2019,13:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Gabungan Polsek Pulau Panggung dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap satu tersangka kasus illegal logging, Selasa malam (22/10). Ia adalah H (30), warga Pekon Airkubang, Kecamatan Airnaningan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 12 balok kayu jenis Sonokeling dari Register 39 yang menjadi kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi. Tiga bilah golok, mesin pemotong kayu kecil, senter, dua meteran, dua unit ponsel, dan sejumlah kunci mesin. Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari warga pengelola Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mengeluhkan aksi pembalakan liar di wilayah tersebut. \"Tersangka kita amankan saat melintas di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Airnaningan sekira pukul 21.00 WIB. Adapun perannya sebagai supir L 300 yang mengangkut kayu jenis Sonokeling dari Register 39,\" kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (23/10). Ramon menjelaskan, dari penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan terkait pemilik kayu Sonokeling. Polisi menggerebek rumah pemilik kayu. Namun yang bersangkutan sudah terlebih dahulu melarikan diri. ”Sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih melakukan pengembangan,” sebut dia. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait