Pembayaran PKB Dipercepat 3 Bulan Sebelum Jatuh Tempo

Minggu 06-10-2019,13:19 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id -Ada terobosan baru dalam  pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di akhir 2019 ini. Berdasarkan surat edaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung nomor 970/1030/VI.03/01/10/2019 tentang Pelayanan Pembayaran PKB pada Kantor Bersama Samsat Dipercepat tiga bulan sebelum jatuh tempo. Menurut Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta , hal itu diterapkan dalam tahun ini, dengan masa waktu sampai akhir tahun nanti. Namun untuk Tahun depan belum tentu kebijakan tersebut diterapkan lagi. \"Maka sekarang pelayanan di Samsat bisa layani pembayaran PKB yang dipercepat. Misalnya waktu PKB jatuh pada Desember maka bisa dibayarkan saat ini,\" ujar Yuniarta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (5/10). Ia menambahkan, tentunya ini berlaku bagi kendaraan yang waktu PKB jatuh pada bulan November dan Desember 2019. Jika selama ini pemilik kendaraan membayar mendekati jatuh tempo atau sebulan sebelum jatuh tempo, maka sekarang pembayarannya bisa dipercepat. Layanan ini sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2019 serta upaya pencapaian target Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor pajak kendaraan. Menurut Kasat Lantas, dengan layanan ini memudahkan masyarakat, daripada menunggu waktu pembayaran PKB, maka bisa membayarnya sekarang. Dengan begitu tidak perlu lagi menunggu waktunya bayar pajak kendaraan. Kebijakan tersebut sudah diterapkan di seluruh Kantor Samsat di Lampung, termasuk juga Samsat Kota Agung. \"Jika sudah membayar PKB sekarang tentunya pemilik kendaraan pasti lega, sebab tidak lagi was-was atau khawatir takut terlupa waktu bayar pajak kendaraannya,\" terang Yuniarta. Ia menambahkan, harapannya pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan ini. Sebab bisa saja beberapa waktu mendatang ada kesibukan tidak terduga hingga lupa waktu membayar pajak kendaraannya.(ral/rnn/ehl/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait