RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembukaan lokasi wisata di Tanggamus masih menunggu perkembangan kasus virus Corona. Sebelumnya, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga setempat mengeluarkan surat edaran perpanjangan penutupan destinasi wisata.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Tanggamus Retno Noviana Damayanti mengatakan, dalam surat edaran itu tidak disebutkan batasan waktu penutupan objek wisata.
\"Sampai situasi benar-benar aman atau kasus Covid-19 di Tanggamus menurun,\" tegas Retno.
Perpanjangan penutupan tempat wisata tersebut tertuang dalam surat Nomor 800/447/21/2020 perihal perpanjang penutupan tempat wisata yang ditandatangani Kepala Disparbudpora Tanggamus Retno Noviana Damayanti tertanggal 1 Oktober 2020.
Retno Noviana Damayanti mengatakan, pertimbangan memperpanjang penutupan tempat wisata lantaran masih tingginya kasus positif Covid 19 di Tanggamus.
Apalagi kabupaten ini kembali ditetapkan sebagai zona Oranye penyebaran virus Corona.
\"Untuk waktu perpanjangan penutupan, sudah kami sampaikan kepada pengelola wisata melalui surat yang ditembuskan kepada camat. Harapannya, surat edaran tersebut dipatuhi sehingga tidak terjadi penularan virus Corona yang disebabkan kerumunan,\" kata Retno.
Retno menyebutkan, ada sanksi bagi pengelola yang tetap membandel membuka tempat pariwisata.
\"Tentu ada sanksinya, berupa teguran. Masyarakat juga bisa menginformasikan kepada kami apabila menemukan tempat wisata buka. Yang jelas, tempat wisata yang dikelola pemda seperti Air Terjun Waylalaan dan Taman Wisata Muara Indah sementara ditutup dulu,\" urainya. (ehl/rnn/ais)