RADARLAMPUNG.CO.ID - Fenomena para pemudik yang merantau dan akan pulang ke Lampung Tengah (Lamteng) diakui pemerintah daerah setempat sulit ditolak atau dibendung. Hal ini diungkapkan Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto.
\"Kalau masalah masyarakat Lamteng yang merantau di luar daerah dan akan pulang ke rumah, sulit kita menolak dan membendungnya. Nanti kita melanggar HAM (hak asasi manusia). Masak mau pulang ke rumahnya sendiri nggak boleh,\" katanya.
Meski demikian, kata Loekman, warga yang dari luar daerah Lampung ini harus diantisipasi. \"Segera melapor ke aparatur pemerintah kampung. Sebab, semua yang baru masuk ke Lamteng ini dianggap ODP (orang dalam pengawasan). Setelah melapor ke aparatur kampung diteruskan ke aparatur kecamatan. Nanti petugas kesehatan di kecamatan yang memantau selama 14 hari. Jika tak ada reaksi apa-apa, artinya sudah bisa bersosialisasi,\" ujarnya.
Guna kepentingan bersama, kata Loekman, mohon kesadarannya yang baru pulang dari luar daerah melapor. \"Perlu kesadarannya untuk kepentingan bersama. Kepentingan diri dan keluarganya serta masyarakat lingkungan. Jangan egoislah menganggap dirinya sehat dan tak terpapar virus corona. Menjaga kesehatan lebih baik daripada mengobati,\" ungkapnya. (sya/sur)