Pemerintah Terbitkan Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Selasa 02-04-2019,20:32 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar teranyar beredar terkait Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), khususnya mengenai ruas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Kini, pemerintah resmi mengeluarkan besaran tarif yang harus dibayarkan pengendara yang melintasi tol tersebut. Pengaturan tarif tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Terbitnya surat tersebut dibenarkan Kepala Cabang PT Hutama Karya Hanung Hanindito. \"Sesuai dengan yang ada ditulisannya. Memang yang beredar itu lampiran dari Kepmen tentang tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar,\" ucapnya kepada radarlampung.co.id, Selasa (2/4) malam. Berdasarkan lampiran Kepmen tersebut, pengaturan tarif terbagi atas lima golongan. Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan Bus. Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar, golongan III truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar, dan Golongan V truk dengan 5 gandar. Untuk tarif dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk Golongan I sebesar Rp112.500, Golongan II sebesar Rp168.500, Golongan III Rp168.500, Golongan IV sebesar Rp224.500, dan Golongan V sebesar Rp224.500. Berdasarkan informasi yang dihimpun radarlampung.co.id tarif ini diperkirakan berlaku Senin (8/4) mendatang. Dengan perhitungan 30 hari setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo Jumat, 8 Maret 2019 lalu. Hanya saja, ditanya kepastian waktu pemberlakuan, Hanung enggan memastikannya. Dia beralasan masih menunggu keputusan dari manajemen PT HK pusat. \"Kalau soal itu (pemberlakuan 8 April 2019) saya belum tau. Kami masih menunggu keputusan manajemen PT HK. Yang jelas, dalam waktu dekat akan diberlakukan,\" ujarnya. (abd/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait