RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar teranyar beredar terkait Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), khususnya mengenai ruas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Kini, pemerintah resmi mengeluarkan besaran tarif yang harus dibayarkan pengendara yang melintasi tol tersebut.
Pengaturan tarif tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Terbitnya surat tersebut dibenarkan Kepala Cabang PT Hutama Karya Hanung Hanindito. \"Sesuai dengan yang ada ditulisannya. Memang yang beredar itu lampiran dari Kepmen tentang tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar,\" ucapnya kepada radarlampung.co.id, Selasa (2/4) malam.
Berdasarkan lampiran Kepmen tersebut, pengaturan tarif terbagi atas lima golongan. Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan Bus. Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar, golongan III truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar, dan Golongan V truk dengan 5 gandar.
Untuk tarif dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk Golongan I sebesar Rp112.500, Golongan II sebesar Rp168.500, Golongan III Rp168.500, Golongan IV sebesar Rp224.500, dan Golongan V sebesar Rp224.500.
Pemerintah Terbitkan Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Selasa 02-04-2019,20:32 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :