Pemindahan TPAS Karangrejo Tahun 2020 Dipastikan Tertunda, Ini Penjelasannya

Minggu 17-11-2019,19:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mengenai rencana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo tahun 2020, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro dipastikan belum dapat terealisasi. Diungkapkan Kepala DLH Kota Metro Eka Irianta, TPAS Karangrejo yang saat ini digunakan seluas empat Hektar, masih tetap akan terus digunakan, sebelum pindah dilahan seluas tujuh hektar yang terletak disamping lokasi saat ini. \"Mengenai pemindahan TPAS Karangrejo saat ini ke lahan sebelahnya, belum bisa direalisasikan tahun 2020 mendatang, karena masih banyak tahapan yang harus dilalui dan dana yang besar untuk pemindahan,\" ujarnya Kepada radarlampung.co.id, Minggu (17/11). Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengusulkan anggaran tersebut ke pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU). \"Sekarang sudah di Bappeda, kita minta anggarannya ke pusat, kalau nominal saya kurang tahu, diperkirakan diatas Rp10 Milyar,\" jelasnya. Sehingga Eka pun memprediksi jika pengusulan dan pelaksanaan tersebut berjalan mulus diperkirakan tahun 2022 mendatang baru bisa terealisasi. \"Kalau lahan tujuh hektar itu milik kita (Pemkot Metro, red) jadi tinggal kenangan saja,\" ucapnya. Nantinya setelah terealisasi tentunya pengolahan sampah di TPAS tersebut akan menggunakan sistem sanitasi refill. \"Ya pemindahan kan gak mudah, yang lama tentu harus ditimbun terus ditanam tumbuhan hijauan biar kembali indah tempatnya,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, setelah mencapai batas akhir usia Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangerejo yang telah berumur 30 tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan memindahkan lokasi TPAS pada 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan Wali Kota Metro Achmad Pairin, saat mengunjungi lokasi tersebut pada Jum\'at (18/10), TPAS yang berlokasi di 23 Karangrejo, Kecamatan Metro Utara tersebut telah berakhir, karena sudah mencapai batas waktu 30 tahun lebih. “Untuk itu, rencananya tahun 2020 akan diadakan penimbunan ditempat yang saat ini dan akan dipindahkan diarea sebelah  TPAS Karangrejo. Namun, sebelum pindah kita juga harus mematuhi prosedur yang ada, yakni dengan menanam pohon di area yang sudah ditimbun sehingga tidak menjadi lahan kosong yang kumuh,” tandasnya. (pip/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait