DD Tetap Prioritas Penanganan Covid-19

Senin 25-01-2021,12:25 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggamus menyatakan prioritas penggunaan dana desa (DD) 2021 masih untuk penanganan Covid-19.

Menurut Kabid Kelembagaan dan Pembangunan Pekon Dinas PMD Tanggamus Syaifuddin, hal itu sesuai instruksi dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

\"Dana desa 2021 prioritas utamanya masih untuk Covid-19. Meski boleh untuk pemanfaatan lain. Tapi terkait Covid-19, prioritas di atas prioritas,\" tegas Syafruddin.

Gambaran pemanfaatan dana desa tersebut berupa jaring pengaman sosial yang berbentuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).

\"BLT-DD tetap ada. Nilainya Rp300 ribu untuk satu keluarga penerima manfaat (KPM). Diberikan tiap bulan. Bantuan itu untuk bantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19,\" ujarnya.

Diluar untuk pemanfaatan penanggulangan Covid-19, dana desa bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan pekon, program padat karya, pemberdayaan perempuan dan masyarakat.

Selain itu, pekon juga diminta mengaktifkan lagi pos relawan Covid-19. Untuk 2021, pos tersebut dinamai Pos Aman Covid-19, bukan lagi pos relawan.

\"Kegiatan di pos itu tetap sama seperti dulu. Menyadarkan dan mendorong masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan serta koordinasi kegiatan bersih lingkungan,\" terangnya.

Harapannya, dengan pengaktifan kembali Pos Aman Covid-19, kasus penyebaran virus Corona bisa terkendali. Hal itu pernah terbukti saat awal-awal masa pandemi karena seluruh pos di pekon aktif.

Terlebih untuk saat ini Tanggamus masih di zona merah Covid-19. Dengan peran semua Pos Aman Covid-19, harapannya kabupaten ini bisa masuk ke zona oranye, bahkan penambahan kasus bisa terhenti.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus menyatakan, realisasi dana desa dan bantuan langsung tunai dana desa tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang dikeluarkan per 28 Desember 2020.

Kepala BPKD Tanggamus Suaidi melalui Kabid Anggaran Joni Fatriyansah menyampaikan, pasal 23 dan 24 PMK Nomor 222/PMK.07/2020 menyatakan, dana desa disalurkan ke rekening umum kas negara (RKUN) ke rekening kas desa (RKD) melalui rekening kas umum daerah (RKUD). Kemudian penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap. (ehl/rnn/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait