radarlampung.co.id - Manajamen PT Natarang Mining (NM) berjanji akan lebih baik lagi dalam menyalurkan CSR kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan tersebut. Ini diungkapkan dalam pertemuan dengan Pemkab Lampung Barat, Senin (20/1).
Pertemuan di kantor PT NM, Pekon Gunungdoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh itu diikuti Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota DPRD Sugeng Hari Kirnaryo Adi serta Winarsih. Hadir Presiden Direktur PT NM Ivan Kuswadi, Manager HSE Abjan Masuara, Kepala Civil Mutofa, Kepala HRD Purnomo, Kepala Enuiro Krisna Indra, Mining Dept Moses Manurung dan Procesing Manager Sugiharto.
Parosil Mabsus mengungkapkan, pihaknya datang untuk berkoordinasi dengan manajemen PT NM. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan suasana lebih kondusif.
\"Tujuan kami, pemerintah daerah menyampaikan beberapa hal. Khususnya tuntutan masyarakat terkait kegiatan yang dilaksanakan di WKP PT NM. Kami tidak mencari kesalahan. Namun kami ingin memberikan kepastian bahwa keberadaan PT NM sangat dibutuhkan. Tentunya, perusahaan harus tahu apa-apa yang perlu dilakukan untuk masyarakat,\" tegas Parosil.
Ia juga menyampaikan harapan, masalah tenaga kerja benar-benar memberdayakan masyarakat lokal. Terkait keluhan penggunaan bahan peledak dan efek suara bising yang muncul dari mesin-mesin, agar bisa menghargai kearifan lokal.
\"Kami memahami aturan terkait CSR dari perusahaan. Khusus dari PT NM, secara resmi kami belum pernah tahu. Karena itu perlu pembahasan,\" sebut dia.
Sementara Presiden Direktur Ivan Kuswadi berharap pertemuan tersebut membuat perusahaan lebih mengenal pemerintah daerah. \"Tentunya tali silaturahmi antara Pemkab Lambar dan Natarang Mining bisa lebih erat,\" kata Ivan.
Manager HSE Abjan Masuara dalam presentasinya mengungkapkan, kontak karya PT NM ditandatangani sejak 1986, dan berlaku hingga 2034. Luas areal 10.540 hektare berupa tambang terbuka dan kapasitas produksi 146.000 ton biji per tahun.
\"Kenapa bisa beroperasi di hutan lindung, itu karena PT NM masuk 13 perusahaan tambang di indonesia yang bisa melakukan aktifitas di dalam hutan lindung. Sesuai Keppres Nomor 41/2004,\" kata dia.
Terkait CSR, Abjan mengakui selama ini pihaknya belum pernah berkoordinasi dengan aparat Pekon Bandaragung. Ke depan, pihaknya akan koordinasi untuk penyaluran CSR.
\"Untuk CSR, itu sebenarnya lebih banyak di bidang infrastruktur. Memang betul, kami bertemu satu kali dengan Peratin Bandaragung. Ke depan, tentunya akan lebih baik lagi,\" tandasnya. (nop/ais)