Pemkab Mesuji 50 Persen WFH

Kamis 15-07-2021,17:16 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : KP.00/ 2969/I.01/MSJ/2021 tentang Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.

Isi dari Surat edaran itu, pertama Kepala Daerah atau Unit Kerja mengatur jadwal kerja bagi seluruh pegawai di lingkungannya dengan ketentuan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor.

Dengan mempertimbangkan jumlah pegawai ASN yang melaksanakan WFO sebesar 50 persen dari jumlah pegawai dengan memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Kedua, Kepala Perangkat Daerah mengupayakan agar tugas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak ada yang terhambat atau terbengkalai.

Khususnya staf yang bekerja dari rumah agar dikendalikan tetap bekerja dari rumah dan dilakukan pembagian kerja secara merata.

Ketiga, semua Kepala OPD, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekretaris Daerah, Eselon 3 tetap melaksanakan WFO.

Keempat, untuk efektifitas pelayanan tugas guna memudahkan koordinasi dan pemantauan progres pekerjaan dan juga untuk melaksanakan pertemuan, rapat dan koordinasi dengan satuan kerja lainya agar menggunakan teknologi informasi untuk melakukan virtual meeting.

Kelima, apabila terdapat pegawai disuatu perangkat daerah yang dinyatakan suspect maupun positif Covid-19, sebanyak 5 orang atau lebih maka perangkat daerah tersebut wajib memberlakukan 100 persen melaksanakan WFH.

Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Angga Pramudita membenarkan surat edaran tersebut dia menyampaikan, Pemkab Mesuji  menerapkan WFH 50 persen.

\"Ini dilakukan guna mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di Mesuji yang saat ini masuk zona oranye. Pelaksanaan WFO dan WFH 50 pesen ini, di mulai 14-23 Juli 2021,\" Jelasnya. (muk/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait