RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: KS.08.02/V.05/MSJ/2021 tentang Penutupan Kegiatan Keramaian di Kabupaten Mesuji. SE tersebut terkait dengan penyebaran Covid-19 di Kabupaten berjuluk Bumi Ragab begawe Caram tersebut yang semakin meningkat. \"Ya Hal itu disepakati dalam rapat Satgas covid-19 Mesuji di kantor Dinas Kesehatan Mesuji. Termasuk pesta pernikahan atau hajatan yang bisa menimbulkan kerumunan juga dilarang,\" ujar Sekretaris Satgas Covid-19 yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Mesuji Sunardi, Selasa (3/8). Menurutnya, penutupan kegiatan keramaian berlangsung mulai 3-10 Agustus 2021. Hal ini karena Penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, sehingga diperlukan upaya tegas dan konsisten dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. \"SE Penutupan Kegiatan Keramaian ini juga meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk menutup Tempat Wisata Taman Kehati. Camat juga untuk menutup semua alun-alun dan kegiatan hiburan yang menimbulkan kerumunan. Lalu, pemilik rumah makan, cafe, hiburan karaoke, dan minimal market diizinkan buka dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 20.00 WIB,\" pungkasnya. (muk/yud)
Pemkab Mesuji Larang Acara Pernikahan
Selasa 03-08-2021,17:11 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,07:08 WIB
Jangan Beli HP Mahal Dulu, Rekomendasi Tujuh Smartphone Fitur Flagship Terbaik Tahun Ini
Kamis 20-08-2026,08:29 WIB
Harga Emas Per 20 Agustus 2026 Turun, Antam Dijual Rp 2,68 Juta per Gram
Kamis 20-08-2026,07:44 WIB
Promo Indomaret Super Hemat Periode 20 Agustus – 2 September 2026, Ada Harga Spesial Deterjen
Kamis 20-08-2026,11:20 WIB
Rekomendasi 4 Tablet Murah 2026, Cek Spesifikasi Lengkap Sekaligus Harga
Kamis 20-08-2026,07:29 WIB
BMKG Lampung Rilis Warning Cuaca Ekstrem dan Pemantauan 84 Titik Panas
Terkini
Kamis 20-08-2026,21:40 WIB
BPJS Usut Kartu JKN Peserta yang Sudah Tercatat Meninggal
Kamis 20-08-2026,19:24 WIB
Kerap Bermasalah, DPRD Metro Prioritaskan Persoalan TPAS Karangrejo dalam Anggaran 2027
Kamis 20-08-2026,17:51 WIB
BBWS Mesuji Sekampung Cek Dugaan Solar Ilegal di Proyek Tanggul Rp23,9 Miliar
Kamis 20-08-2026,16:59 WIB
Propam Periksa HP Personel, Antisipasi Judi Online dan Pinjol
Kamis 20-08-2026,16:45 WIB