Pemkab Mesuji Larang Acara Pernikahan

Selasa 03-08-2021,17:11 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: KS.08.02/V.05/MSJ/2021 tentang Penutupan Kegiatan Keramaian di Kabupaten Mesuji. SE tersebut terkait dengan penyebaran Covid-19 di Kabupaten berjuluk Bumi Ragab begawe Caram tersebut yang semakin meningkat. \"Ya Hal itu disepakati dalam rapat Satgas covid-19 Mesuji di kantor Dinas Kesehatan Mesuji. Termasuk pesta pernikahan atau hajatan yang bisa menimbulkan kerumunan juga dilarang,\" ujar Sekretaris Satgas Covid-19 yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Mesuji Sunardi, Selasa (3/8). Menurutnya, penutupan kegiatan keramaian berlangsung mulai 3-10 Agustus 2021. Hal ini karena Penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, sehingga diperlukan upaya tegas dan konsisten dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. \"SE Penutupan Kegiatan Keramaian ini juga meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk menutup Tempat Wisata Taman Kehati. Camat juga untuk menutup semua alun-alun dan kegiatan hiburan yang menimbulkan kerumunan. Lalu, pemilik rumah makan, cafe, hiburan karaoke, dan minimal market diizinkan buka dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 20.00 WIB,\" pungkasnya. (muk/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait