RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: KS.08.02/V.05/MSJ/2021 tentang Penutupan Kegiatan Keramaian di Kabupaten Mesuji. SE tersebut terkait dengan penyebaran Covid-19 di Kabupaten berjuluk Bumi Ragab begawe Caram tersebut yang semakin meningkat. \"Ya Hal itu disepakati dalam rapat Satgas covid-19 Mesuji di kantor Dinas Kesehatan Mesuji. Termasuk pesta pernikahan atau hajatan yang bisa menimbulkan kerumunan juga dilarang,\" ujar Sekretaris Satgas Covid-19 yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Mesuji Sunardi, Selasa (3/8). Menurutnya, penutupan kegiatan keramaian berlangsung mulai 3-10 Agustus 2021. Hal ini karena Penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, sehingga diperlukan upaya tegas dan konsisten dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. \"SE Penutupan Kegiatan Keramaian ini juga meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk menutup Tempat Wisata Taman Kehati. Camat juga untuk menutup semua alun-alun dan kegiatan hiburan yang menimbulkan kerumunan. Lalu, pemilik rumah makan, cafe, hiburan karaoke, dan minimal market diizinkan buka dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 20.00 WIB,\" pungkasnya. (muk/yud)
Pemkab Mesuji Larang Acara Pernikahan
Selasa 03-08-2021,17:11 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,17:28 WIB
Jelajah Manis Lembah Suhita Bersama Pertamina, Pertautkan Inovasi Hijau dan Pemberdayaan Komunitas Lampung
Selasa 13-10-2026,18:44 WIB
Persiapan TKA, Dosen Teknokrat Bimbing Siswa SMAN 15 Bandar Lampung
Selasa 13-10-2026,15:59 WIB
Edukasi AI for Business, IIB Darmajaya Buka Wawasan Puluhan Siswa SMK Karya Bhakti Pringsewu
Selasa 13-10-2026,20:16 WIB
Wujudkan Transformasi Nyata, PTBA Raih Tiga Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026
Rabu 14-10-2026,08:10 WIB
Menyalakan Ekonomi Desa: Lewat 107 KDKMP, PLN Hadirkan Layanan Murah dan Dekat di Lampung
Terkini
Rabu 14-10-2026,12:57 WIB
Lewat Karya Anak Bangsa, Tembus Batas Negeri dalam Satu Genggaman
Rabu 14-10-2026,09:19 WIB
Promo Body Care Fair Alfamart Oktober 2026, Diskon Sabun hingga Parfum sampai 33 Persen
Rabu 14-10-2026,08:10 WIB
Menyalakan Ekonomi Desa: Lewat 107 KDKMP, PLN Hadirkan Layanan Murah dan Dekat di Lampung
Selasa 13-10-2026,20:16 WIB
Wujudkan Transformasi Nyata, PTBA Raih Tiga Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026
Selasa 13-10-2026,18:44 WIB