RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji, meminta kepada pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri mengatakan, kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawannya ini didasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Ml 1 lHK.MllV 12022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam edaran tersebut, sangat tegas menerangkan bahwa pembayaran THR di 2022 tidak dapat dicicil dan harus tepat waktu. \"Kalau sekarang ini tegas ya tidak boleh dicicil dan harus tepat waktu. Jadi tidak ada pemakluman seperti tahun kemarin,” kata dia, Jumat (15/4). Menurutnya, pada tahun lalu, ada pemakluman bagi perusahaan yang belum membayarkan THR secara tepat waktu, dicicil atau yang lainnya. Dengan syarat melampirkan hasil audit keuangan perusahaan dari lembaga keuangan independent. Diberitakan sebelumnya Disnakertrans Mesuji membuka posko pengaduan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnaketrans Mesuji Wiralaga Mulya Kecamatan Mesuji. Posko pengaduan THR, guna memenuhi hak pekerja jika ada perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawan. Menurutnya, pekerja yang mengalami berbagai masalah mengenai THR dapat mendatangi Posko pengaduan di kantor Disnakertrans Mesuji. Tercatat ada 21 perusahaan besar di Mesuji yang dan wajib memberikan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran. (muk/yud)
Pemkab Mesuji Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
Jumat 15-04-2022,19:01 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,13:42 WIB
Honda Jazz GR Hybrid, Mobil Hatchback Irit dengan Sentuhan Sporty dan Teknologi Hybrid Modern
Rabu 22-04-2026,12:26 WIB
Tahap Kedua Dimulai Mei, 62 Paket Jalan Lampung 2026 Dikebut
Rabu 22-04-2026,15:26 WIB
Disdik Lampura Sosialisasikan SPMB 2026, Tegaskan Tolak Praktik Titip Kursi
Rabu 22-04-2026,14:49 WIB
Gubernur Mirza Soroti Truk Over Tonase dan Drainase Tertutup, Ancam Jalan dan Permukiman
Terkini
Kamis 23-04-2026,06:17 WIB
Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Cukup NISN dan NIK dan Status Bantuan Bisa Langsung Diketahui
Kamis 23-04-2026,05:34 WIB
Samsung Galaxy Tab A11 Plus Kids Edition, Tablet Anak Tahan Banting dengan Fitur Pintar
Rabu 22-04-2026,16:37 WIB
Peluang Metro Gelar PON 2032 Makin Terbuka, Kurash Jadi Cabor Paling Siap
Rabu 22-04-2026,15:26 WIB