Pemkab Pesawaran Telusuri Informasi Penjualan Pulau Legundi

Rabu 28-08-2019,20:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona angkat bicara terkait informasi dijualnya Pulau Legundi seluas 24 hektare dengan harga Rp6 miliar. Ia menyatakan akan memeriksa kebenaran kabar tersebut melalui kecamatan dan desa. \"Harus diurut dari bawah dan menjadi bahan kami untuk croscek di Kecamatan Punduhpedada, terkait masuknya jual beli pulau di medsos tersebut. Apakah benar atau tidak, nanti kita cek juga di tingkat desa,\" kata Dendi saat dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu (28/8). Menurut Dendi, jika tanah yang berada di sempadan pantai, maka tidak bisa dimiliki perseorangan dan dikeluarkan surat menyurat. Apalagi dijual. Kawasan yang bisa dijual adalah daratannya dan dimiliki perorangan \"Itu yang saya ketahui dari hasil konsultasi dengan BPN. Kalau di sempadan pantai, tidak bisa dimiliki. Apalagi dikeluarkan surat seperti sporadik dan lainnya. Kalau ada sprodiknya, berarti itu salah,\" tegasnya. Dijelaskan, dengan adanya Perda RZWP3K provinsi akan lebih menertibkan terkait pemanfaatan kepulauan dan juga kepemilikannya. Terkait ada pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari rencana relokasi warga Pulau Legundi dengan menyebarkan informasi jual beli pulau, Dendi menyatakan hal ini tidak berhubungan. ”Kalau relokasi, lahan yang ditukar guling atau ruislagh dengan desa yang berada di dataran tinggi. Kemudian maksimal hanya butuh dua hektare, bahkan hanya butuh sekitar 1,2 hektare,\" pungkasnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait