RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Sekretariat Kota (Setkot) mengeluarkan surat prihal penerapan Wort From Home (WFH) di lingkungan unit kerja. Surat dengan nomor 360/6013/IV.06/VI/2021, bersifat segera itu ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Kota (Sekot) Tole Dailami selaku Kelapala Sekretariat Satuan Tugas Covid-19.
Surat yang terbit 28 Juni itu ditujukan pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Pemkot Terapkan WFH Kepada OPD di Lingkungannya
Selasa 29-06-2021,17:34 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :