Pemprov Beri Tanggapan Terkait Penetapan Tersangka Mantan Dirut PT LJU

Kamis 22-04-2021,15:53 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Dirut PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan batu dan pasir tahun anggaran 2016-2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyerahkan seluruh wewenang ke proses hukum. Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Lampung Kusnardi menuturkan, terkait permasalahan tersebut pihaknya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku, karena sudah masuk di ranah hukum. \"Itu sudah diserahkan ke ranah hukum. Ya sudah lah, biarkan saja itu kewenangan hukum,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Kamis (22/4). Terkait pengawasan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang saat ini sedang berjalan akan diserahkan kepada komisaris utama yang ada di struktur kepengurusan dengan mekanisme yang berlaku di PT LJU. \"LJU itukan BUMD, lembaga milik perusahaan yang bergerak di bidang usaha. Jadi pengawasannya pasti ada komisaris, jadi diserahkan ke mekanisme yang ada di LJU. Karena komisaris juga merupakan pengawas,\" tuturnya. Ia berharap permasalahan ini menjadi pelajaran kedepannya dan jangan sampai  terulang kembali. \"PT LJU yang sekarang sudah punya direktur utama yang baru dan sudah berjalan juga. Yang  penting LJU yang sekarang harus bisa berjalan dengan lembut, lancar, terhindar dari hal-hal yang merugikan kita semua,\" tukasnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait