Radarlampung.co.id - Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Lampung, Heri Suliyanto, mengatakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan masalah yang perlu dipecahkan bersama. Seperti upaya Pemprov Lampung dalam menangani BPJS Ketenagakerjaan yang tidak pernah mengalami kendala. \"Dalam mencapai target melalui mekanisme pembiayaan BPJS Kesehatan perlu adanya kerjasama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui APBD bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN,\" kata Heri Suliyanto pada rapat koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Ruang Rapat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kantor Gubernur Provinsi Lampung Rabu (10/10/2018). Rapat dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Reihana, Perwakilan BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Lampung Utara, dan Metro. Pada rapat itu, Heri menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. \"Pemerintah Daerah berkewajiban membayar Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBI,\" kata Heri. Dia melanjutkan, PBI merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. \"Oleh karena itu, pihak BPJS Kesehatan perlu melakukan koordinasi dan selalu melakukan kerja sama dengan pihak pemerintah,” kata Heri. Pemprov Lampung berharap ke depan adalah masalah yang terjadi pada BPJS Kesehatan. Jika ada masalah dapat diselesaikan secara bersama melalui mekanisme pembiayaan bersama program JKN-KIS di Provinsi Lampung pada 2019. “Selain itu, sebagai wujud kesiapan pemerintah provinsi dan stakeholder terkait penyelenggaraan dan memecahkan persoalan yang selalu timbul dalam JKSS ini dengan dibentuknya tim terpadu penyusunan mekanisme pembiayaan bersama JKN-KIS Provinsi Lampung yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/292/V.02/HK/2018,\" kata Heri Suliyanto. (rls/ang)
Pemprov Lampung: Permasalahan JKN-KIS Perlu Dipecahkan
Rabu 10-10-2018,14:30 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,14:19 WIB
Sidang Korupsi PT LEB Memanas, Jaksa Sebut Arinal Djunaidi Titip Adik Ipar Jadi Direktur Operasional
Rabu 13-05-2026,15:02 WIB
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Dimulai, Mahasiswa Indonesia Diajak Jadi Pemimpin Energi Masa Depan
Rabu 13-05-2026,03:10 WIB
Isuzu Panther Mini 2026, MPV Diesel Baru dengan Fokus Efisiensi dan Kabin Lega
Rabu 13-05-2026,09:24 WIB
Nubia Neo 5 Series Siap Masuk Indonesia, Smartphone Gaming yang Tetap Nyaman untuk Harian
Rabu 13-05-2026,09:15 WIB
Shakira Kembali Ramaikan Piala Dunia, Lagu 'Dai Dai' Resmi Jadi Anthem FIFA World Cup 2026
Terkini
Rabu 13-05-2026,20:32 WIB
Pasca Rentetan Peristiwa Kriminalitas, Pemkot Perkuat Satgas Mitigasi dan Keamanan Lingkungan
Rabu 13-05-2026,19:56 WIB
Sekda Angkat Bicara Soal Dugaan Perselingkuhan Dua ASN di Mesuji, Inspektorat Segera Lakukan Klarifikasi
Rabu 13-05-2026,19:28 WIB
Petani Metro Selatan Desak Pemkot Tepati Janji Ganti Rugi Gagal Panen
Rabu 13-05-2026,16:54 WIB
Green Banking dalam Ekonomi Islam
Rabu 13-05-2026,15:02 WIB