Di Lamtim, Tak Patuhi Prokes Bisa Kena Denda

Jumat 18-09-2020,12:24 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyiapkan peraturan bupati  (Perbup) tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lamtim Sudarli menjelaskan,  isi dari Perbub itu antara lain mengatur tentang pelaksanaan kampanye Pilkada 2020. Menurutnya, untuk pelaksanaan kampanye tatap muka maksimal dihadiri 100 orang dan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, untuk kegiatan hajatan masyarakat wajib mengajukan ijin 2 pekan sebelum pelaksanaan dengan melampirkan rekomendasi dari camat. Selanjutnya, akan dimonitor Satuan Tugas Covid-19. Pada kegiatan hajatan, masyarakat  hanya diizinkan mengundang 500 orang dengan sistem bergiliran atau tidak datang sekaligus. Karenanya, penyelenggara hajatan hanya boleh menyiapkan 50 kursi tamu. Penyelenggara juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dan masker bagi tamu yang tidak membawa. Kemudian untuk hiburan yang diperbolehkan hanya organ tunggal dengan kru maksimal 5 orang. \"Tamu diharapkan datang secara bergelombang,\"jelas Sudarli. Ketentuan lain yang akan diatur pada Perbub tersebut, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi berupa teguran, denda ataupun pencabutan izin. Untuk pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada situasi covid-19 akan dikenakan sanksi administratif bagi perorangan yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial. Kemudian,  denda administrasi paling tinggi Rp100 ribu. Sementara itu sanksi bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi paling tinggi sebesar Rp1 juta. Sangsi juga dapat berupa penghentian sementara kegiatan, penghentian tempat kegiatan, pencabutan sementara ijin, dan atau pencabutan tempat izin. \"Rancangan Perbup telah selesai tinggal menunggu penetapan dan penerapannya,\"imbuh Sudarli. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait