Di Mana Saja Boleh Semprot Disinfektan?

Jumat 03-04-2020,14:30 WIB
Editor : Dina Puspasari

radarlampung.co.id - Upaya pencegahan terus dilakukan masyarakat guna menekan penyebaran virus corona di Lampung. Tak hanya masker dan hand sanitizer, penggunaan disinfektan ikut dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Namun dalam penggunaan disinfektan, Dinas Kesehatan Lampung mengingatkan agar digunakan sesuai prosedur tetap (protap) yang dianjurkan Kementerian Kesehatan RI. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan, disinfektan lebih baik digunakan untuk tempat-tempat umum.

\"Sesuai protokol kementerian kesehatan, disinfektan dipergunakan untuk tempat-tempat umum dan rumah penderita terkonfirmasi positif Covid-19,\" beber Reihana melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/4).

Penggunaan desinfektan juga tidak dianjurkan langsung bersentuhan dengan tubuh manusia. Karena, akan sangat berbahaya bagi kesehatan. Terutama jika berbentuk berupa bilik.

\"Saya sampaikan, berupa bilik sangat berbahaya. Karena di dalam bilik semua tubuh, wajah kita, disemprot disinfektan. Padahal disinfektan bahkan tidak boleh dihirup oleh kita. Maka lakukan protap sesuai (arahan) menteri kesehatan, jangan lakukan di luar itu,\" tandasnya. (rma/dna)

Tags :
Kategori :

Terkait