RADARLAMPUNG.CO.ID – Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka kasus penyalah gunaan narkoba. Masing-masing, MF (21) warga Kecamatan Bumi Agung dan SP (34) warga Kecamatan Purbolinggo Lamtim. Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian, seprangkat alat hisab sabu bong yang terbuat dari botol plastik. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denny Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang penyalah gunaan narkoba di wilayah Kecamatan Sukadana dan Bumi Agung. Dari informasi itu, personil Satnarkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka SP di wilayah Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Rabu (11/8) pukul 15.00 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram. Beberapa saat kemudian, Satnarkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka MF yang merupakan tenaga honorer Satpol PP Lamtim di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Rabu (11/8) pukul 17.00 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti 2 plastik klip bening berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram dan seperangkat alat hisap (bong). \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Denny Maulana. Sementara, tersangka MF mengaku baru 1,5 tahun bertugas sebagai tenaga honor Satpol PP di lingkungan Pemkab Lamtim. Tersangka mengaku menggunakan narkoba agar tidak mengantuk saat dinas malam. (wid/sur)
Diamankan Gegara Terlibat Narkoba, Oknum Pol PP Lamtim: Agar Tidak Ngantuk Pak
Kamis 12-08-2021,13:33 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :