Pencabul Anak Diamankan, Polisi Sita Baju dan Pakaian Dalam

Rabu 30-01-2019,14:45 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Jajaran Polsek Gunung Agung menangkap Warto alias Yanto (19). Dirinya diduga telah mencabuli anak. Kapolsek Gunungagung AKP Tri Handoko, SH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tersangka ditangkap hari Selasa (29/1), sekira pukul 21.00 WIB. Warto diamankan saat sedang berada di Tiyuh/Kampung Mulya Jaya. “WW als YU yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang,” ujar AKP Tri, rabu (30/1). Warto diduga telah mencabuli GM (15) siswi salah satu sekolah menengah pertama di Tulangbawang Barat. “Aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka WW als YU terhadap korban GM, terjadi hari Selasa (29/1), sekira pukul 19.00 WIB, di areal perkebunan karet, Tiyuh Mulya Jaya,\" kata Tri. Sang ayah, S, mengetahui GM telah dicabuli saat putrinya tersebut pulang diantar pulang oleh SI salah seorang kakak ipar GM. Mengetahui sang puteri telah dicabuli, ibu GM langsung shock. Dari penangkapan Warto, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya baju kaos hitam, celana pendek dan pakaian dalam korban. “Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,\" katanya. Ancaman hukuman pidana tersebut, lanjut Tri, adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (fei/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait