RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang diusut Polda Lampung direspon kuasa hukum sembilan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka membantah telah menjadi korban perdagangan manusia. Hal ini lantaran tidak terbuktinya tuduhan trafficking yang dialamatkan polisi kepada perekrut dan perusahaan penyalur. Hal ini disampaikan Iwan S. Warganegara selaku kuasa hukum dan Sri dari tim perekrut calon PMI PT Bhakti Persada Jaya saat mendatangi Graha Pena Radar Lampung, Senin (21/2). Para calon PMI ini mengklarifikasi bahwa rencana bekerja di luar negeri itu legal dan tidak bermasalah. Dikutip radartvnews.com, para calon PMI ini memberikan klarifikasi tertulis atas pemberitaan yang menyebutkan mereka adalah korban perdagangan manusia. Reni Puspita Sari – salah seorang calon PMI mewakili rekan lainnya membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani bersama. Surat pernyataan ini menyatakan bahwa mereka tidak ditipu atau dirugikan pihak manapun dan tidak akan menuntut siapapun. ”Kami meyakini semua yang dilakukan sesuai keinginan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun,” ujar Reni membacakan klarifikasi tertulis. Kini mereka berharap bisa kembali melanjutkan proses pemberangkatan. Termasuk meminta paspor diberikan karena sedang ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Sri – tenaga perekrtut calon PMI menjelaskan sangat kaget atas peristiwa dan pemberitaan perdagangan manusia. ”Proses perekrutan, pembinaan dan pemberangkatan adalah legal. Diberitakan kami ditangkap di jalan. Padahal kami semua sedang mengikuti kelas pelatihan di BLK Jawa Timur,” tandasnya. Iwan S Warganegara kuasa hukum calon PMI menyatakan mengapresiasi pencegahan dari Polda Lampung. Dalam peristiwa ini terjadi sedikit miss komunikasi karena apa yang dituduhkan dan diberitakan tidak seimbang. Perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maaupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (wdi)
Didampingi Kuasa Hukum, Calon Pekerja Migran Bantah jadi Korban TPPO
Senin 21-02-2022,17:16 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-08-2024,15:14 WIB
Ipda Fabiola Umaida, Polwan Cantik Tapi 'Ganteng', Lulusan Akpol 2024 Asal Lampung yang Bikin Salfok
Sabtu 17-08-2024,14:15 WIB
Disebut Bakal Dapat Tugas Khusus di Luar Kabinet, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Komentar Begini
Sabtu 17-08-2024,17:33 WIB
Hari Kemerdekaan RI, Mahasiswa Pencinta Alam UBL Kibarkan Bendera Raksasa
Sabtu 17-08-2024,19:58 WIB
Potensi Calon Tunggal Menipis, Arinal Djunaidi Masih Berpeluang Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu 17-08-2024,17:44 WIB
Resmi! PKS Usung RMD-Jihan Dalam Pilgub Lampung 2024
Terkini
Minggu 18-08-2024,06:02 WIB
Cari Suasana Ngopi yang Anti Boring? Cek Lokasi Sakato Coffee Lampung, Nongkrong Dijamin Lebih Seru
Sabtu 17-08-2024,20:28 WIB
Ajak Generasi Muda Melek Politik, Gemilang Diluncurkan
Sabtu 17-08-2024,19:58 WIB
Potensi Calon Tunggal Menipis, Arinal Djunaidi Masih Berpeluang Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu 17-08-2024,19:27 WIB
Upacara HUT ke 79 RI Universitas Teknokrat Indonesia yang Sarat Makna
Sabtu 17-08-2024,18:59 WIB