Didampingi Kuasa Hukum, Calon Pekerja Migran Bantah jadi Korban TPPO

Senin 21-02-2022,17:16 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang diusut Polda Lampung direspon kuasa hukum sembilan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka membantah telah menjadi korban perdagangan manusia. Hal ini lantaran tidak terbuktinya tuduhan trafficking yang dialamatkan polisi kepada perekrut dan perusahaan penyalur. Hal ini disampaikan Iwan S. Warganegara selaku kuasa hukum dan Sri dari tim perekrut calon PMI PT Bhakti Persada Jaya saat mendatangi Graha Pena Radar Lampung, Senin (21/2). Para calon PMI ini mengklarifikasi bahwa rencana bekerja di luar negeri itu legal dan tidak bermasalah. Dikutip radartvnews.com, para calon PMI ini memberikan klarifikasi tertulis atas pemberitaan yang menyebutkan mereka adalah korban perdagangan manusia. Reni Puspita Sari – salah seorang calon PMI mewakili rekan lainnya membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani bersama. Surat pernyataan ini menyatakan bahwa mereka tidak ditipu atau dirugikan pihak manapun dan tidak akan menuntut siapapun. ”Kami meyakini semua yang dilakukan sesuai keinginan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun,” ujar Reni membacakan klarifikasi tertulis. Kini mereka berharap bisa kembali melanjutkan proses pemberangkatan. Termasuk meminta paspor diberikan karena sedang ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Sri – tenaga perekrtut calon PMI menjelaskan sangat kaget atas peristiwa dan pemberitaan perdagangan manusia. ”Proses perekrutan, pembinaan dan pemberangkatan adalah legal. Diberitakan kami ditangkap di jalan. Padahal kami semua sedang mengikuti kelas pelatihan di BLK Jawa Timur,” tandasnya. Iwan S Warganegara kuasa hukum calon PMI menyatakan mengapresiasi pencegahan dari Polda Lampung. Dalam peristiwa ini terjadi sedikit miss komunikasi karena apa yang dituduhkan dan diberitakan tidak seimbang. Perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maaupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait