Diduga Korupsi Puluhan Miliar, Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka

Sabtu 29-09-2018,11:00 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan kuat keterlibatan mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos)  Pemprov Sumatra Selatan tahun  2013 yang diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah. Jika nantinya dalam pengembangan kasus ini ditemukan bukti dan fakta kuat dugaan Alex Noerdin terlibat, maka tak segan segan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung bakal meningkatkan status bekas orang nomor satu di Sumatra Selatan itu dari saksi menjadi tersangka. “kita masih dalami, jangan kira kira  , jangan andai andai, kalau memang jadi tersangka ya jadi tersangka, kalau tidak ya tidak , kita lihat seperti apa nanti,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditanyakan soal apakah Alex Noerdin akan menjadi tersangka, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/9). Dia menegaskan penyidik telah memeriksa Alex Noerdin setelah yangbersangkutan tidak hadir dalam dua kali panggilan tim penyidik. Saat ini penyidik tengah mengkaji hasil pemeriksaannya untuk menetukan langkah dan kesimpulan penyidik dalam perkara ini. Yang jelas, lanjut Prasetyo, jika penyidik menemukan adanya fakta baru, maka penyidik akan mengkonfirmasi dengan pihak pihak terkait melalui pemeriksaan. “Alex Noerdin Alahamdulillah sudah datang dia setelah dua kali tidak hadir karena sedang ada tugas negara, panggilan ketiga sudah hadir, sudah dimintai keterangan, akan dikaji lagi hasil keterangannya seperti apa, nanti akan dibuat kesimpulan kesimpulan untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya. Menurutnya, penyidik tidak akan terburu buru dalam memutuskan kesimpulan pada suatu perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani, agar hasil dari proses penyidikan benar benar berkualitas. “kita ingin penangan perkara berkualitas , tidak hanya mengejar kuantitas, kita harapkan nanti dari hasil pemeriksaan kita dalam perkara itu, pengadilan juga sependat dengan kejaksaan,” ujarnya. Lalu apakah ada upaya pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Alex Noerdin, Prasetyo menegaskan upaya dan langakah pencegahan itu masi didalami tim penyidik. “nah justru itu (pencegahan) sedang di dalami, kita engga mau buru buru, itu kan (pencegahan) semuanya tidak harus tapi dapat dilakukan pencegahan  itu tergantung kepentingan dan kebutuhan,” tegasnya. PENYIMPANGAN Disinggung soal adanya temuan tim penyidik soal adanya dana hibah dan bansos Rp26 miliar yang digunakan untuk membeli kendaraan bermotor untuk dibagikan ke berabagi pihak, Prasetyo menegaskan penyidik masih mengembangkan terkait hal tersebut untuk mengetahui apakah ada dugaan penyelewengan atau tidak. “itu temuan temuan baru, nanti dikembangkan lagi, yang pasti nanti dilihat bagi bagi motor itu ada dasarnya tidak, sesuai prosedur atau tidak, uangnya dari mana asalnya, bagaiman cara mengeluarkan uangnya, cara mencairkannya, bagaimana pengadaanya, kepada siapa dibagikan, kalau uang negara tentunya prosedurnya harus jelas, harus diikuti, kalau menyimpang berarti disitu ada yang salah,” tutupnya. Bukan hal yang tidak mungkin status saksi Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus ini. Karena itu penyidik tengah mempertimbangkan langkah pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap orang nomor satu di Sumatra Selatan tersebut. Sesuai dengan UU Keimigrasian Nomor 6/2011, pencegahan dapat dilakukan terhadap tersangka selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan. Saksi juga dapat dicegah berpergian ke luar negeri, selama diduga kuat terlibat tindak pidana. Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sugeng Rianta mengatakan dalam perkembangan kasus ini penyidik menemukan adanya kerugian negara selain Rp21 miliar, salah satunya adanya bagi bagi sepeda motor dana hibah dan bantuan sosial (Bansos)  ini.  ” Ia (Alex) kita mintain keterangan degan apa yang dia ketahui, degar, lihat, kan ada kerugian negara yang terkonfirmasi di putusan pengadilan Rp 21 miliar tapi dalam ‎penyidikan kita ada ditemukan bukti kerugian lain selain Rp21 miliar,” katanya. Dia menjelaskan dugaan kerugian negara selain Rp21 miliar yakni Rp26 miliar, dan ditemukan adanya pengunaan dana hibah tersebut untuk dibelikan sepeda motor dan ditemukan juga untuk dibagikan setiap perjalan kunjungan kerja. “Ada bagi bagi sepeda motor, ada juga penggunaan dana hibah yang dibagi bagi setiap kunjungan kerja ke daerah lain,” jelasnya. Sebelumnya, Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin lebih memilih irit bicara usai menjalan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos)  Pemprov Sumatra Selatan tahun  2013 yang diduga merugikan negara sekitar Rp21 miliar. Rabu (26/9) lalu. Alex Noerdin yang kini menjadi Calon anggota Legeslatif (caleg) dari Partai Golkar menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (26/9). Alex Noerdin juga ogah menjawab pertanyaan awak media masa yang telah menunggunya terkait pemeriksaan. Ia lebih menjelaskan alasan dua kali ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik. Kamis, (21/9) lalu,  Alex Noerdin tidak menghadiri panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dengan alasan tengah mempersiapkan pelantikan dan sumpah jabatan Penjabat Gubernur Sumatra Selatan. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menerbitkan spirndik khusus (tersangka) baru dalam kasus ini. Penerbitan sprindik baru  menyikapi adanya fakta baru pada persidangan dua terdakwa perkara Hibah,  di Pengadilan Tipikor Palembang,  Sumsel,  atas nama Ikhwanuddin (Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Ikhwanuddin dan Kaban Pengelolaan Keungan) dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing. Keduanya dijadikan tersangka sesuai Sprindik Nomor: Print-95/F/Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016. Dugaan kerugian negara sebesar Rp21 miliar. Kasus ini berawal adanya  temuan perubahan anggaran tahun 2013. Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun dari APBD, lalu diubah menjadi Rp 2,1 triliun. Untuk mengungkap kasus ini ratusan bahkan sampai 1.000 saksi telah diperiksa penyidik,termasuk 140 lembaga swadaya masyarakat yang menerima pencairan dana hibah  dan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin‎ Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD sebesar Rp1.492.704.039.000. Lalu pada APBD Perubahan naik menjadi Rp2.118.889.843.100. Dengan rincian Dana Hibah Rp 2.118.289.843.100 dan Dana Bantuan Sosial Rp600.000.000. Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyelewenangan  mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait