RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelanggaran yang diduga dilakukan Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono hingga kini belum dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Laporan masih dalam penyusunan dan rencananya diserahkan hari ini (23/6). Anggota DPRD Lamteng M. Ghofur selaku pihak yang belakangan menyatakan hendak melaporkan menyatakan belum resmi melapor. \"Belum. Masih kita susun laporannya. Kita juga masih koordinasi dengan anggota DPRD lainnya,\" katanya. Laporan yang akan dilakukan, kata Ghofur yang juga ketua Fraksi PKS ini atas nama perseorangan. \"Atas nama perseorangan, bukan atas nama fraksi. Sejauh ini sudah ada beberapa yang akan ikut melaporkan selain saya. Di antaranya Najamudin dari Partai Demokrat, Umar dari Partai Golkar, dan Hanapiah dari Partai NasDem. Sementara baru itu, kemungkinan yang lain ikut menyusul,\" ujarnya. Ghofur melanjutkan, laporan nantinya akan diserahkan langsung ke Ketua BK DPRD Lamteng I Nyoman Suryana dari Partai Golkar. \"Biar nanti BK yang memproses laporannya,\" ungkapnya. Ya, dalam rapat paripurna DPRD Lamteng tentang persetujuan dua raperda dan perubahan program pembentukan perda terjadi interupsi sebelum ditutup. Hanapiah dari Fraksi NasDem mempertanyakan pembentukan Pansus Covid-19 DPRD Lamteng berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah. \"Izin, ketua. Terkait surat yang kami terima soal pembentukan Pansus Covid-19 sesuai rapat Banmus 4 Juni 2020 kenapa sampai sekarang belum dibahas dan diagendakan dalam paripurna?\" tanya Hanapiah Pertanyaan ini ditimpali M. Ghofur dari Fraksi PKS. \"Izin, ketua. Apa yang dimaksud saudara Hanapiah adalah terkait pembentukan Pansus Covid-19. Surat ditandatangani langsung oleh ketua, berarti resmi. Jika di-pending seharusnya ada surat resminya. Seharusnya ketua paham dengan aturan. Jika begini, ketua diduga menyalahi aturan tatib di Badan Kehormatan (BK) DPRD Lamteng. Hasil Banmus sudah diputuskan bersama dan membentuk pansus, ini harus ditindaklanjuti. Maaf, saya akan laporkan hal ini secara resmi ke BK DPRD Lamteng,\" katanya. Ketua DPRD Lamteng Sumarsono merespon hal ini. \"Ya, saya baru ingat karena waktu itu yang memimpin rapat wakil ketua I, II, dan III. Kebetulan saya ada tamu ketua DPRD Mesuji. Jadi saya delegasikan apa pun keputusan rapat, saya ikut. Jika dinilai ada kesalahan, silakan kalau mau lapor ke BK. Saya bisa menghargai keputusan saudara-saudara semua,\" ungkapnya hingga sidang paripurna ditutup. Di luar paripurna, M. Ghofur menyatakan hasil Banmus diputuskan ada Pansus. \"Sebenarnya ini harus ditindaklanjuti. Ketua itu harus membuka di rapat paripurna dan hari ini ketua tidak menawarkan yang sudah disetujui di rapat Banmus. Ketua sudah mengelurkan surat tentang pansus. Padahal secara resmi pansus belum terbentuk. Jadi inikan sebuah kelalaian yang sangat berbahaya bagi kita. Tidak bisa diabaikan karena ini dilakukan ketua DPRD. Ketua DPRD tidak paham mekanisme, surat itu kan keluar. Bagaimana pansus ini harus digulirkan? Pansus ini harusnya digulirkan dulu di depan paripurna tadi. Begitu secara resmi paripurna menyetujui ada pansus, setelah itulah baru ketua mengirim surat ke fraksi-fraksi. Silakan setiap fraksi mengusulkan nama-nama untuk ada di pansus,\" katanya. Ditanya dari surat yang dikeluarkan tidak ada tembusan dari ketua fraksi, Ghofur menjawab bukan tidak ada tembusan. \"Beberapa fraksi sudah mau membalas surat itu sebenarnya. Tapi disampaikan oleh staf bagian hukum bahwa surat itu di-pending. Makanya mungkin itu tadi yang ditanyakan Fraksi NasDem. Surat itu gimana posisinya sudah disampaikan ke ketua fraksi. Mungkin Fraksi NasDem yang akan mengirimkan surat balasan. Tapi, diinformasikan bagian hukum bahwa surat itu di-pending. Mungkin karena di-pending surat itu ada yang melanggar aturan. Di-pending pun tidak ada suratnya. Maka surat itu kita anggap masih ada dan menjadi bukti sebagai penguat bukti untuk laporan ke BK. Kita lagi nyusun laporannya biar runut,\" jelasnya. Sementara Ketua DPRD Lamteng Sumarsono membenarkan bahwa telah menandatangani surat persetujuan hasil Banmus perihal pembentukan Pansus Covid-19. \"Ya, ini terkait persoalan dengan surat yang kebetulan saya tanda tangani dan merupakan hasil Banmus. Banmus pada saat itu dipimpin wakil ketua I, II, dan III. Saya izin karena ada tamu dari DPRD Mesuji bertanya terkait proses pemilihan wakil bupati di Lamteng. Rapat saya delegasikan, saya sampaikan apa pun hasil rapat akan ikut. Karena lembaga ini kolektif kolegial, nggak mungkin satu orang bisa menggagalkan hasil rapat dari temen-temen semua,\" katanya. Terkait akan dilaporkannya ke BK, Sumarsono mempersilakan. \"Ya dilaporin aja, nantikan BK yang tanya. Kita jawab aja runutnya, kan ada arsip. Kalau memang mereka minta dibentuk pansus, silakan buat surat. Yang membatalkan bukan saya dong. Kalau mereka tidak mengusulkan, ya berarti batal dengan sendirinya. Masak surat saya buat berdasarkan mereka rapat, masak saya yang salah. Berarti surat yang saya tanda tangani salah. Dasarnya mencabut apa, kan harus Banmus. Dengan mereka tidak mengusulkan, hasil Banmus untuk pembentukan pansus nggak jadi. Dengan mereka tidak mengusulkan nama, tidak mengusulkan ada pansus, di mana kesalahan seorang ketua di pimpinan ini. Saya merasa tidak ada kesalahan yang saya perbuat,\" ungkapnya. (sya/sur)
Diduga Salahi Tatib, Hari Ini Ketua DPRD Lamteng Bakal Dilaporkan ke BK
Selasa 23-06-2020,06:52 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :