RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum Kepala Pekon (Kapekon) Kutawaringin. Kecamatan Adiluwih Bace S. menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019 sebesar Rp389,5 juta.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, berdasar penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor, ada kerugian negara Rp389.545.224. \"Seharusnya, dana dari APBN ini untuk pembangunan desa. Namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri,\" kata Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (3/11). Atas dasar hasil pemeriksaan, Bace ditahan sejak Senin (2/11). \"Tersangka sudah ditahan sejak Senin (2/11),\" sebut dia. (sag/ais)Diduga Simpangkan ADD, Oknum Kapekon Ditahan
Selasa 03-11-2020,15:45 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:07 WIB
Suzuki Burgman Street 125EX, Skutik 125 cc Rasa Maxi Scooter yang Nyaman dan Irit
Kamis 18-06-2026,07:08 WIB
Vivo X Fold 6 Usung Kamera 200MP dan Zoom Hingga 200mm di Ponsel Lipat Premium
Kamis 18-06-2026,08:05 WIB
Hadir Kembali, Promo 4 Hari Indomaret, Belanja Hemat Kebutuhan Harian
Kamis 18-06-2026,13:11 WIB
OPPO Find X9s Resmi Jadi Flagship Compact, Bawa Baterai 7000 mAh dan Kamera 50MP Tiga Lensa
Kamis 18-06-2026,13:47 WIB
BGN Hentikan MBG Selama Libur Sekolah, Balita Ikut Tak Terima Makanan Bergizi
Terkini
Kamis 18-06-2026,17:56 WIB
Tingkatkan Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Policy Talks
Kamis 18-06-2026,17:42 WIB
Pastikan Profesionalisme, Bidpropam Polda Lampung Sidak Disiplin Personel Polres Lampura
Kamis 18-06-2026,17:31 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Kamis 18-06-2026,17:22 WIB
Kejari Lampung Timur Geledah Rumah Mantan Wakil Bupati, Ini Perkembangan Kasus Tambang Pasir PT STA
Kamis 18-06-2026,16:49 WIB