RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum Kepala Pekon (Kapekon) Kutawaringin. Kecamatan Adiluwih Bace S. menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019 sebesar Rp389,5 juta.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, berdasar penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor, ada kerugian negara Rp389.545.224. \"Seharusnya, dana dari APBN ini untuk pembangunan desa. Namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri,\" kata Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (3/11). Atas dasar hasil pemeriksaan, Bace ditahan sejak Senin (2/11). \"Tersangka sudah ditahan sejak Senin (2/11),\" sebut dia. (sag/ais)Diduga Simpangkan ADD, Oknum Kapekon Ditahan
Selasa 03-11-2020,15:45 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,15:31 WIB
Harga Pangan Naik, Lampung Diminta Waspada Ancaman El Nino
Selasa 18-08-2026,12:00 WIB
Update Harga Emas Antam 18 Agustus, Ini Daftar Rincian Terbaru
Selasa 18-08-2026,13:36 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka, Cek Jadwal Sekaligus Syarat Daftar
Selasa 18-08-2026,11:37 WIB
Pria Anonim Ditemukan Tewas Di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Kematian Korban Masih Diselidiki Polisi
Selasa 18-08-2026,11:07 WIB
Bukan Sekadar Padamkan Api, Damkarmat Bandar Lampung Eksekusi 712 Evakuasi Non-Kebakaran hingga Agustus 2026
Terkini
Rabu 19-08-2026,08:01 WIB
Kejar Promo Superindo Hari Ini, Diskon Perawatan Tubuh Hingga 35 Persen Berakhir 19 Agustus 2026
Rabu 19-08-2026,07:12 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 19 Agustus 2026: Mayoritas Berawan, Potensi Hujan Ringan Mengintai
Rabu 19-08-2026,07:07 WIB
Katalog Promo Alfamart Noodle Fair Periode 16–31 Agustus 2026: Diskon Mi Instan Mulai Rp 2 Ribuan
Rabu 19-08-2026,06:17 WIB
Ramalan Keuangan Zodiak 19 Agustus 2026: Pisces Paling Hoki, Leo dan Virgo Harus Tahan Diri
Rabu 19-08-2026,06:02 WIB