RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum Kepala Pekon (Kapekon) Kutawaringin. Kecamatan Adiluwih Bace S. menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019 sebesar Rp389,5 juta.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, berdasar penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor, ada kerugian negara Rp389.545.224. \"Seharusnya, dana dari APBN ini untuk pembangunan desa. Namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri,\" kata Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (3/11). Atas dasar hasil pemeriksaan, Bace ditahan sejak Senin (2/11). \"Tersangka sudah ditahan sejak Senin (2/11),\" sebut dia. (sag/ais)Diduga Simpangkan ADD, Oknum Kapekon Ditahan
Selasa 03-11-2020,15:45 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,17:23 WIB
Gerak Cepat, Pemprov Lampung Perbaiki PJU Jalinsum Bakauheni Jelang Arus Mudik
Selasa 17-03-2026,18:32 WIB
Malam Ramadhan Jangan Lewatkan Surah Al-Kahfi, Ini Keutamaan dan Waktu Terbaik Membacanya
Selasa 17-03-2026,20:19 WIB
Teknokrat Salurkan Zakat Mal Ribuan Kilogram Beras ke Panti Asuhan Raudatul Aitam
Rabu 18-03-2026,11:56 WIB
Hingga H-4 Lebaran, Tercatat 280.331 Pemudik Tinggalkan Pulau Sumatera Menuju Jawa
Selasa 17-03-2026,16:47 WIB
Pererat Silaturahmi, Safari Ramadan PTBA Jadi Jembatan Kebaikan
Terkini
Rabu 18-03-2026,15:09 WIB
Operasi Ketupat Krakatau 2026, Polres Pringsewu Siapkan Tim Khusus Urai Kemacetan dan Mitigasi Bencana
Rabu 18-03-2026,13:52 WIB
Bikin Geger! Diduga Curi Motor Pria Lampung Utara Tewas Diamuk Warga Sunsang Way Kanan
Rabu 18-03-2026,13:26 WIB
Residivis Curanmor di Mesuji Timur Berhasil Diringkus, Dua Rekannya Masih Buron
Rabu 18-03-2026,11:56 WIB
Hingga H-4 Lebaran, Tercatat 280.331 Pemudik Tinggalkan Pulau Sumatera Menuju Jawa
Rabu 18-03-2026,10:27 WIB