Diduga Terima Rp95 M, Mustafa Tersangka (Lagi)

Rabu 30-01-2019,21:57 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, kembali tersandung kasus dugaan suap. Mustafa yang tengah menjalani vonis dua tahun pidana lantaran kasus gratifikasi tersebut diduga menerima gratifikasi Rp95 miliar dari proyek di Dinas Bina Marga Lamteng. Selain Mustafa, KPK menetapkan 6 tersangka baru dalam kasus yang merupakan pengembangan dari OTT KPK terkait gratifikasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di Lamteng tersebut.

 

Tersangka baru lainnya adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi S, dan tiga Anggota DPRD Lamteng. Yakni Bunyana, Raden Zugiri, serta Zainudin. Sementara, dua pihak swasta yang dimaksud merupakan Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan Pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta menerangkan, Mustafa diduga menerima fee sebesar 10 hingga 20 persen dari ijon sejumlah proyek Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng. Diduga, sedikitnya ia menerima total Rp95 miliar. Dikatakan Alex, total nilai tersebut diterima Mustafa dalam kurun Mei 2017 hingga Februari 2018. \"Sebesar Rp58,6 miliar dengan kode IN BM dari 179 calon rekanan, sisanya Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal 56 calon rekanan,\" ujar Alex dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/1). Sementara itu, sambung Alex, Budi dan Simon diduga memberikan sebagian dana suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa senilai Rp12,5 miliar. Mustafa kemudian menjanjikan imbalan berupa proyek yang dikerjakan perusahaan Budi dan Simon akan dibiayai dari dana pinjaman daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).(fin/wdi) 
Tags :
Kategori :

Terkait