Digugat Mantan Anak Buah Rp2 M, Ini Respon Mantan Bupati Lamteng

Minggu 11-07-2021,19:15 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyoemarto digugat Rp2 miliar. Jika tidak sita jaminan harta kekayaan di Jalan Cendana No.55, Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung. Dari website PN Kelas I Tanjungkarang, Loekman digugat oleh Achmad Sobrie yang pernah berdinas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamteng dengan kuasa hukumnya M. Yaman. Bukan hanya Loekman, turut tergugat Abul Awaali. Adanya gugatan ini dibenarkan Loekman Djoyosoemarto. \"Iya. Sebelumnya melayangkan somasi. Cuma saya cuekin aja. Kalau sudah di pengadilan, kita siap hadapi,\" katanya kepada wartawan. Persoalan gugatan ini, kata Loekman, merupakan persoalan lama ketika Pilkada 2015. \"Ini masalah janji ketika Pilkada 2015. Ketika itu saya dipasangkan dengan Mustafa. Padahal, kakak saya (mantan Jaksa Agung Prasetyo, Red) yang meminta saya berpasangan dengan Mustafa. Mungkin ketika itu ada janji-janji yang tak terpenuhi. Lihat nanti saja di persidangan,\" ujarnya. (sya/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait