Radarlampung.co.id – Diduga sebagai seorang pelaku kasus perdagangan manusia, FYD diringkus Polda Lampung dikediamannya di wilayah Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, pada Sabtu (15/9) lalu. Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban berinisial N (17), bahwa anaknya tersebut telah ditipu oleh pelaku. “Ya, orang tua korban melapor. Dari laporan itu kami langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku dikediamannya beserta juga meringkus suaminya,” kata dia kepada radarlampung.co.id, saat ditemui diruangannya, Senin (17/9). Modus yang dilakukan pelaku, lanjut Ruli sapaan-akrabnya, ialah menawarkan pekerjaan sebagai karyawan salon ke Sorong, Papua Barat. “Awalnya ditawarkan kerja sebagai karyawan salon. Nyatanya malah enggak jadi, merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian ini ke orang tuanya,” ungkapnya. Dari penyelidikan pihaknya, pelaku mengaku telah sempat mengirimkan lima orang untuk bekerja sebagai wanita penghibur di Sorong, Papua Barat. “Pengakuannya seperti itu (lima orang.red). Tetapi, saat ini kami masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (mel/ang)
Diimingi Bekerja Jadi Karyawan Salon, Remaja Ini Malah Dijual ke Pijat Plus-plus
Senin 17-09-2018,16:52 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :