Penerapan Bebas Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Masih Tunggu SE

Selasa 08-03-2022,12:33 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung masih menunggu Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI terkait penerapan bebas mewajibkan antigen negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. \"Belum, nanti langsung kami kabarin begitu sudah terbit,\" beber Bambang. Hal serupa juga disampaikan Kadis Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. \"Saya belum bisa bilang apa-apa karena SE nya belum keluar. Ya nanti kalau bagaimana aturannya kita ikuti pusat saja,\" lanjutnya. Sementara EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril mengatakan Bandara Radin Inten siap menerapkan aturan yang akan diterapkan nantinya. Jika SE dikeluarkan per Selasa (8/3), maka bisa dapat diberlakukan aturan tersebut pada Rabu (9/3). \"Kalau kami siap saja menerapkan nya. Tergantung pada SE ketentuan nya seperti apa,\" beber Syahril. Selanjutnya, proses pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas II Panjang, yang nantinya akan mengecek kondisi calon penumpang. Maka Bandara akan berkoordinasi dengan KKP untuk penerapan kedepannya. \"Kalau kami kan hanya menyiapkan sarananya. Tapi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh KKP, sehingga nanti kami akan berkoordinasi dengan KKP untuk pelaksanaan kedepannya. Kemudian penerapan nya bisa dilakukan esok hari, karena pasti hari ini para penumpang sudah menyiapkan antigen nya. Karenanya kami akan sosialisasi kan lebih dahulu,\" tandasnya. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait