radarlampung.co.id - Lampung menjadi salah satu provinsi yang telah \"terkepung\" daerah berzona merah, usai Palembang, Sumatera Selatan ikut dilabeli zona merah Covid-19.
Artinya, daerah sebelumnya yaitu DKI Jakarta, Banten yang juga mencatat adanya zona merah di Tangerang dan beberapa wilayah di Jawa yang sudah ditetapkan zona merah. Lampung sebagai Provinsi persinggahan ini dikepung dengan daerah-daerah tersebut. Lantas, apakah dengan tidak adanya lockdown, dan hanya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Lampung aman?
Mengenai hal ini, ternyata Kadis Kesehatan Provinsi Lampung Reihana tengah membuat justifikasi mengenai PSBB yang kemungkinan akan diterapkan di Provinsi Lampung. Namun, jika nantinya diterapkan PSBB, masyarakat harus siap dengan berbagai konsekuensinya.
\"Yang mengusulkan kepala Gugus Tugas (Gubernur Lampung Arinal Djunaidi), kami sedang buat justifikasinya. Tapi kalau PSBB, dengan segala konsekwensi hukumnya dan itu harus ditegakkan,\" beber Reihana.
Saat ini, Reihana telah melaporkan kepada Gubernur Lampung untuk memperketat masuknya masyarakat, baik dari Jawa maupun dari Sumatera. \"Saya sudah lapor Pimpinan untuk semua itu (pintu masuk ke Lampung) dan yang sekarang menjadi fokus pintu masuk dari Sumatera Selatan, akan kami perketat termasuk yang melalui tol ataupun tidak melalui kabupaten Mesuji dan Way Kanan,\" tambahnya.
Saat ini juga, Ketua Gugus Tugas, Gubernur Lampung sudah menyurati Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 di kabupaten/kota untuk menyiapkan tempatnya untuk karantina. \"Ketua gugus tugas sudah menyurati ketua gugus tugas kabupaten/kota untuk karantina di tempat tujuannya yang disiapkan oleh desa masing-masing dengan menggunakan dana desa. Tapi yang penting PSBB dibidang kesehatan sudah nyata kita terapkan kan, Seperti Jaga jarak minimal 1 meter dan tetap menggunakan masker saat harus beraktifitas,\" tandasnya. (rma/yud)