Pengadaan Disinfektan Chamber di Lampura, Disoalkan

Kamis 04-03-2021,22:00 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Dugaan mark-up pada penanganan covid-19 dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menyeruak kepermukaan, diantaranya pembelian alat disinfektan chamber (bilik steril). Sebab, dari alokasi Rp927,5 juta, hanya terealisasi sebanyak 53 unit atau Rp17,5 juta/unit. Sementara informasi dilapangan biaya pembuatan menghabiskan Rp3 juta/unit, dan terdapat pelaksanaan disalah satu instansi pemerintah menyentuh angka Rp4 juta/unit. Terkait permasalah tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampura, membantah adanya dugaan mark-up untuk alat disinfektan chamber (bilik steril, Red). Sekretaris Dinas Kesehatan Lampura, Hendri Us, mengatakan, bahwasanya harga tersebut masih dalam batas kewajaran. Sebab, menurut mereka, telah melalui hasil koordinasi dengan berbagai pihak, dan termasuk paling murah di kabupaten/kota se-Lampung menjalan instruksi pusat dalam penanganan pandemi covid-19. \"Itu telah melalui koordinasi dengan daerah lain, dan menurut mereka harga Rp20 juta/unit saja sudah murah. Apalagi itu, jadi tidak ada itu membesarkan harga hanya untuk mencari keuntungan karena ditempat lain harganya tinggi,\" klaim Hendri, Kamis (4/3). Menurutnya, harga dari item pengadaan itu sejak pandemi berlangsung telah tinggi. Namun, saat dipertanyakan masalah mekanisme dan waktunya tidak dapat berkata banyak. Sebab, pejabat bersangkutan (PPK) pada saat pengadaan itu sudah tidak lagi di Dinas Kesehatan. \"Saat ini, PPK yang lama berdinas di Dinas Sosial Kabupaten Lampura, silakan saja tanyakan dengan PPK yang lama,\" terangnya. \"Jadi, kalau harga segitu masih dalam batas kewajaran, saat ini yang perlu dilakukan adalah bagaimana menyingkronkan itu dengan rekanan ataupun subkonnya,\"kilahnya. Ia tak menampik terhadap temuan awak media disampaikan kepada pihaknya. Namun demikian, diasumsikan apa yang dilakukan itu telah sesuai mekanismenya. Dan pengadaan tersebut diketahuinya adalah, dalam bentuk penunjukkan langsung (LS), karena sifatnya kedaruratan. \"Kita kan beli saat itu, 53 unit dengan total nilai Rp927,5 juta. Semunya telah terealisasi semua. Saat itu juga, kemungkinkan ada kelebihan dua unit, kebetulan dinas Perhubungan Provinsi membutuhkannya, dari pada tidak laku ya dijual di sana, dengan harga Rp4 juta,\" bebernya. Terkait proses dan mekanisme pelaksanaannya, dia berujar tidak mengetahui secara detail. Sebab, pejabat pembuat komitmen (PPK) atau kabid tidak menjabat disana (pindah). Sehingga tidak dapat mengkonfirmasinya lebih lanjut, akan tetapi hal itu diklaim bukanlah seperti dibayangkan orang. \"Seperti asumsi ada mark-up, yang mengarah kepada tindak pidana. Karena, dari BPK sendiri hanya meminta menulusuri sampai kepada tingkat subkon, akan kebenarannya,\" kata dia. Dan hal itu dinilainya adalah biasa, dalam proses mekanisme pelaporan organisasi perangkat daerah. \"Tidak ada itu bahasa mark-up dari badan pemeriksa keuangan, hanya disuruh memastikan dilaksanakan itu sesuai. Dan telah melalui mekanisme serta proses diatur, karena harga dalam satu pengadaannya segitu, \"kata dia. Elemen masyarakat pun turut menyoroti peristiwa itu. Mereka menilai, pasca OTT kepala Daerah seharusnya para pejabat dapat lebih responsive dan kreatif dalam mendorong pelaksanaan pembangunan disana. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Pemantau Pelaksana Pembangunan (DPP-KpP3), Nasril Subandi mengatakan, sejatinya jajaran dinas Kesehatan di masa pandemi saat ini, harus lebih jeli dalam melakukan pengadaan alat bantu medis penanganan covid-19. \"Kalau di pasaran harganya setinggi itu, ya tidak ada masalah. Namun, jika ada harga yang lebih murah, kenapa harus beli dengan harha tinggi?,\"kata Nasril Subandi, didampingi Sekretaris Umumnya, Ivin Aidian, Kamis (4/3). Dimasa pandemi covid-19 yang melanda seluruh dunia, tidak terkecuali Kabupaten Lampura, seharusnya aparatur pemerintah dapat mengunakan anggaran se-efisien mungkin untuk pengadaan alat bantu penanganan covid-19. \"Jika memang ada harga Rp4 juta rupiah per unitnya, maka sudah jelas, dinas terkait melakukan dugaan mark-up harga. Itu pun, di lapangan kita harus melihat segi menfaatnya untuk masyarakat. Yang saya liat, alat itu kebanyakan tidak maksimal kegunaannya,. Inikan pemborosan,\" tegasnya. Untuk itu, Pihaknya mengharapkan adanya perhatian dari aparat penegak hukum agar dapat mengambil sikap dan langkah kongkrit dalam menyikapi adanya dugaan Mark-Up tersebut. \"Ya harus turun aparat hukum. Supaya jelas, ada maen atau tidak. Itu kan uang rakyat. Apa lagi di masa pandemi covid-19 seperti saat ini,\" tegasnya (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait