Pengadilan Tolak Putusan Eksekusi Serta Merta Sari Ringgung, Ini Respon Kuasa Hukum Anton Firmansyah

Jumat 16-04-2021,11:06 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak putusan eksekusi Serta Merta Hi.Syamsu Rizal,S.E., M.M. (Pemilik Pantai Sari Ringgung). Keputusan tersebut ditandatangani langsung Kepala PT Tanjungkarang Hi.Charis Mardiyanto, S.H., M.H. 30 Maret lalu. Kuasa Hukum Anton Firmansyah, Dr. (Can) Hi. Pitriadin Rahamin Rozali, S.H., M.H., mengaku bersyukur atas penetapan tersebut. \"Putusan ini akan menimbulkan kesejukan hukum dan keadilan hukum,\" katanya, Jumat (16/4) saat menyambangi Gedung Bisnis Radar Lampung. Menurutnya, harus ada putusan tetap sampai Mahkamah Agung (MA) baru bisa laknakaan eksekusi. Karena jika tidak, bisa menimbulkan kekacauan dan masalah baru. \"Logika hukum harus jalan. Bagaimana harta orang dieksekusi sementara upaya hukum masih berlangsung,\" tandasnya. Karenanya, Pitriadin -sapaaan akrabnya meminta agar Putusan Serta Merta ini tidak dilakukan agar tidak ada kekacauan hukum di negara ini. Saat ini lanjut Pitriadin, proses hukum akan terus berlanjut sampai ada putusan tetap dari MA. (nui/wdi) Berita terkait : Kuasa Hukum Sari Ringgung Diskusikan Putusan Menolak Eksekusi Serta Merta dari Pengadilan

Tags :
Kategori :

Terkait