Penganiaya Anak Kandung Terancam Pasal TPPO

Minggu 20-02-2022,19:51 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandarlampung telah melaporkan E, seorang wanita yang diduga menganiaya anak kandungnya ke Polresta Bandarlampung, pada Jumat (18/2) lalu. Informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, wanita berinisial E tersebut kini telah diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, pada Sabtu (19/2) kemarin. Hal tersebut dibenarkan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandarlampung, Ahmad Apriliandi Passa saat dikonfirmasi. \"Iya, pelaku sudah diamankan di Polresta Bandarlampung,\" katanya, Minggu (20/2). Andi mengatakan, sebelumnya Komnas PA Bandarlampung telah berkoodinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung untuk melaporkan E. Selain melaporkan terkait penganiayaan anak, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan E terkait pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). \"Karena selain unsur penganiayaan anak, juga ada unsur eksploitasi anak secara ekonomi. Makanya kami sedang pikir-pikir juga sekarang,\" tutupnya. Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandarlampung telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak kandung berinisial A. Dimana bocah berumur 11 tahun itu dianiaya dengan disilet hingga mengalami sayatan di sekujur tubuhnya. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait penganiayaan anak dibawah umur itu. Dan kini laporannya masih didalami terlebih dahulu. \"Untuk saat ini kasusnya masih kita lakukan lidik. Jadi belum ada proses untuk pemanggilan saksi-saksi. Masih kita pelajari,\" katanya, Sabtu (19/2). Namun, Devi pun belum bisa berkomentar banyak terkait laporan ini. Karena laporannya baru masuk. \"Nanti akan kita sampaikan lebih lanjut perihal kasusnya,\" kata dia. Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menjelaskan, apabila pihaknya lah yang melaporkan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur itu. \"Anaknya sudah kita selamatkan. Dan sudah kita lakukan visum. Juga sedang menjalani pemulihan trauma oleh Dinas PPPA dan Komnas PA Bandarlampung,\" katanya. Menurutnya, korban A itu mengakui apabila disiksa oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial E. \"Atas dugaan penganiayaan itu kita sudah laporkan (Polresta Bandarlampung),\" kata dia. Andi -sapaan akrabnya- menambahkan, pihaknya bisa mendapatkan A dianiaya oleh ibu kandungnya berinisial E itu ketika ada seorang karyawan minimarket yang melaporkan ke pihaknya. Dimana karyawan minimarket tersebut melapor ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Bandarlampung dan Komnas PA Bandarlampung pada Jumat (18/2) kemarin. \"Kami telusuri ternyata anak itu dipaksa oleh ibu kandungnya untuk menjadi tukang parkir hingga sampai tengah malam. Dan setiap hari ditarget harus menghasilkan uang sebesar Rp200 ribu,\" jelasnya. Atas peristiwa ini, pihaknya pun mengecam atas tindakan ibu kandung korban yang berinisial E itu. Menurutnya, perbuatan dan tindakan dari E sendiri tak dibenarkan dimata hukum. \"Untuk itu kami meminta agar aparat penegak hukum dapat menindaknya. Hal ini karena membuat anak tersebut masih trauma atas kejadian itu,\" pungkasnya. (ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait