Pengelolaan Dana BUMPekon Bermasalah, Tanggung Jawab!

Selasa 05-11-2019,15:35 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon) Pajaragung, Kecamatan Belalau menjadi pembahasan Komisi I DPRD Lampung Barat. Dewan menggelar hearing bersama Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP), Camat Belalau, Pj. Peratin dan pengurus BUMPekon Pajaragung, Selasa (5/11). Dalam pertemuan tersebut, terungkap persoalan anggaran digunakan secara pribadi hingga ketidakjelasan pengelolaan aset berupa kendaraan operasional BUMPekon. Masalah lain, laporan yang tidak sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat. Sekretaris Komisi I DPRD Lambar Bahrin Ayub mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat mengaudit ulang BUMPekon Pajaragung. Jika nantinya ditemukan delik hukum, maka harus ada ketegasan dan diproses secara hukum, sehingga menjadi pembelajaran bagi lembaga lain. Ia juga mempertanyakan beberapa hal. Di antaranya pengelolaan dana BUMPekon yang diduga bermasalah, laporan yang berbeda, hingga soal tebusan sebesar Rp9 juta untuk kendaraan operasional BUMPekon. Ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub), hingga penggunaan dana secara pribadi oleh Ketua BUMPekon Pajaragung Sumalik. \"Kami minta untuk dibuatkan neraca, berkaitan dengan penggunaan dana. Sehingga terlihat seperti apa kondisi sebenarnya. Ini bukan hearing yang terakhir. Sebab masalah ini kami minta dituntaskan. Kalau ada delik hukum, kami minta ini ditindaklanjuti melalui proses hukum saja, agar menjadi pembelajaran,\" tegas Bahrin. Sementara Bendahara BUMPekon Pajaragung Anhadi mengungkapkan, pada 2016 pihaknya menerima kucuran dana tunai Rp35 juta, dari anggaran yang disiapkan sebesar Rp56.209.250. Sisanya untuk pembelian aset BUMPekon yang dilakukan oleh pengurus. \"Dari total dana yang diterima pada 2016 itu, sebesar Rp30 juta untuk pembelian obat-obatan pertanian yang menjadi unit usaha BUMPekon. Sisanya sebesar Rp5 juta untuk uang kas,\" kata Anhadi. Kemudian tahun berikutnya, didapat dana sebesar Rp41.148.900. Dari anggaran tersebut, Rp9 juta diberikan tunai. ”Total dana yang diterima untuk pengadaan mesin steam, mesin potong rumput, tarup dua unit, dan molen,” ujarnya. Sementara pada 2018, BUMPekon Pajaragung menerima transfer Rp30 juta yang dibagi dua tahap. Peruntukannya penambahan modal pembelian obat-obatan. ”Masuk rekening Rp30 juta. Setelah penarikan, ketua waktu itu meminta untuk memakai uang sebesar Rp15 juta. Sisanya untuk penambahan modal usaha. Rp10 juta sudah dibayar tanggal 16 Oktober lalu, dan sisanya belum,\" bebernya. Terkait kendaraan operasional BUMPekon, Anhadi mengatakan, awalnya disepakati bahwa disewa sebesar Rp5 juta per tahun oleh Ketua BUM Pekon Sumalik. Namun pada saat sudah berjalan, tidak diakui sehingga dilakukan musyawarah lagi dan sewa turun menjadi Rp2,5 juta per tahun. Hingga saat ini belum dibayar oleh penyewa. Pada bagian lain, Inspektur Lambar Nata Djudin Amran mengatakan, pihaknya menemukan ketidakajelasan data dengan laporan yang disampaikan pengurus BUMPekon. ”Kesimpulannya, kalau diperkenankan, saya minta diselesaikan dulu di bawah. Supaya aset BUMPekon tidak hilang. Kalau mau kita rapikan, dirapikan. Kalau tidak mau dibina, saya lapor komisi lagi,\" tegasnya. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait