RADARLAMPUNG.CO.ID - Transparansi penggunaan dana sebuah organisasi profesi seharusnya diketahui oleh anggota organisasi itu sendiri. Pengamat pendidikan Provinsi Lampung Undang Rosidin mengatakan, dalam sebuah organisasi profesi seharusnya perlu ada keterbukaan keadaan keuangan kepada anggotanya. Misalkan saat rapat anggota, dalam rapat bisa disampaikan bagaimana kondisi dana yang ada, lalu peruntukkannya untuk apa. \"Seharusnya transparan terkait penggunaan dana. Seharusnya juga organisasi profesi itu dari anggota untuk anggota oleh anggota, karena itu harus terbuka penggunaannya,\" ujarnya, Selasa (24/11). Dikatakannya, meski mungkin organisasi itu tidak melakukan rapat secara formal, pasti memiliki cara untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada anggotanya. \"Misalkan lewat grup online, WA grup atau telegram. Kita sudah di eranya keterbukaan tidak ada kesuliatan untuk menyampaikannua, apalagi di era teknologi sekarang,\" ungkapnya. Kemudian, manurutnya, harusnya sebuah organisasi juga terdapat kegiatan-kegiatan yang memang dirasakan oleh anggotanya. \"Jangan sampai dana itu masuk tapi sama sekali tidak ada kegiatanya. Pastinya kegiatan yang sangat bermanfaat bagi anggotanya. Misalkan ada rapat kegiatan, dan kegiatan yang sifatnya rutin sehingga organisasi itu dirasakan manfaatnya bagi anggota. Sehingga jika diminta iuran itu, anggota tidak jadi masalah,\" tandasnya. Menurutnya, iuran anggota mungkin dinilai sebagai bentuk wujud organisasi yang terkait, saling membantu untuk mengangkat nasib para guru honorer itu, dari sisi kelembagaan, sah-sah saja. \"Terkait berbagai program kegiatan pastinya sudah diatur dalam AD/ART. Selama Program kerja mengikuti rambu-rambu dari organisasi itu saya kira baik-baik saja,\" imbuhnya. Namun, terkait penggalangan dana atau iuran anggota, tentunya harus dikaitkan dengan kesesuaiannya dengan program kerja yang sudah ada. Misalkan dalam program kerja memang mengharuskan ada suatu kegiatan yang membutuhkan dana, berupa iuran anggota, dan itu sudah disepekati dan menjadi sebuah keputusan bersama, ia menilai itu tidak jadi masalah. Yang jadi pertanyaan, lanjutnya, pemungutan atau iuran anggota itu yang memang tercatat aktif atau tercatat tidak aktif keanggotaannya dalam organisasi itu. Karena ada yang aktif dulu baru menjadi anggota, yang tidak termasuk anggota otomatis apakah kena iuran juga? Hal itu menurutnya harus dijelaskan duduk permasalahannya di AD/ARTnya. \"Jika AD/ARTnya menyatakan otomatis semua guru honor itu anggota, ya memang benar jika semuanya kena iuran. Tetapi, jika untuk menjadi anggota harus mengajukan diri, aturan bayar iuran itu hanya kena ke yang anggotanya saja,\" terangnya. Berita Terkait: Guru Honorer Pertanyakan Iuran Forum di Balik Insentif (rur/sur)
Penggunaan Dana Harus Transparan
Rabu 25-11-2020,05:52 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:47 WIB
BGN Hentikan MBG Selama Libur Sekolah, Balita Ikut Tak Terima Makanan Bergizi
Kamis 18-06-2026,15:42 WIB
Lewat Roadshow Literasi Keuangan, Pegadaian Bekali Mahasiswa Unila Strategi Investasi
Kamis 18-06-2026,15:26 WIB
Selisih Harga BBM Melebar, Konsumsi Biosolar di Lampung Melonjak
Kamis 18-06-2026,16:49 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Direktur PT LEB Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,6 Miliar
Kamis 18-06-2026,17:56 WIB
Tingkatkan Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Policy Talks
Terkini
Jumat 19-06-2026,13:30 WIB
Kanada Pecah Telur di Piala Dunia, Hancurkan Qatar 6-0 Lewat Hattrick Jonathan David
Jumat 19-06-2026,13:29 WIB
Kontraktor Ditegur, Konsultan Wajib Lapor Harian, Warga Diajak Awasi Proyek Jalan
Jumat 19-06-2026,13:12 WIB
Harga Omoda 9 PHEV Diperkirakan di Kisaran Rp700–850 Juta, Masuk Segmen SUV Hybrid Premium
Kamis 18-06-2026,17:56 WIB
Tingkatkan Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Policy Talks
Kamis 18-06-2026,17:42 WIB