RADARLAMPUNG.CO.ID - Semenjak pemerintah pusat sedikit melonggarkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), beberapa transportasi mulai kembali bergeliat. Namun, pemerintah menerapkan lebih banyak syarat bagi orang-orang yang akan menggunakan moda transportasi, terutama bagi yang melakukan perjalanan antar Provinsi. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Reihana mengatakan, pihaknya membuka pengurusan surat bebas Covid-19. Namun hanya untuk yang akan melakukan perjalanan dinas, baik ASN dan swasta dengan tujuan yang jelas. \"Yang akan melakukan kegiatan dinas di luar Lampung harus memiliki surat tugas perjalanan dinas yang jelas. Dengan tujuannya dan ditandatangani serta dicap dari tempatnya bekerja. Ingat kami hanya memfasilitasi yang akan melakukan perjalanan dinas, kami tidak memfasilitasi untuk mudik atau pulang kampung,\" beber Reihana, Minggu (17/5). Dia melanjutkan, pembuatan surat tersebut dilakukan di Dinkes Lampung tanpa dipungut biaya. Dan nantinya saat mengajukan permohonan ini akan ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Di antaranya tahapan administrasi dan rapid tes. \"Dinkes Lampung akan membantu bagi semua pekerja yang membawa surat tugas resmi perusahaan dicap tandatangan untuk dibawa ke Dinkes guna mengeluarkan surat bebas Covid-19. Dan pemeriksaan itu gratis. Hanya dari beberapa tahapan mulai administrasi kami akan jelas menanyai tujuan perjalanan, barulah dilakukan rapid tes. Dan jika hasil rapid tes reaktif (positif) maka kami tidak akan mengeluarkan surat tersebut,\" tambahnya. Dan dalam pengawasan pada surat tersebut, Reihana mengatakan setiap harinya berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II panjang terkait siapa saja yang telah melakukan tes dan dinyatakan dapat memiliki surat bebas Covid-19. \"Jadi mencegah adanya surat palsu, tentu kami melakukan koordinasi dengan KKP kelas II Panjang terkait pemeriksaan yang telah dilakukan di Dinkes setaip hari nya. Kami berkoordinasi setiap harinya dan jika memang orang yang akan melakukan perjalanan dinas itu berangkatnya udara, darat, laut akan disampaikan bahwa yang sudah diperiksa a, b atau c sehingga datanya akan disamakan oleh KKP,\" tambahnya. Reihana juga mengkonfirmasi terkait adanya penarikan biaya yang dilakukan di Bakauheni bagi masyarakat yang akan menyebrang. Menurut Reihana memang KKP Panjang di Bakauheni sebagai perpanjangan tangan Dinkes. Reihana menyebut memang terjadi penumpukan di Bakauheni, karena belum tersampaikan informasi pada masyarakat bagi yang ingin menyeberang memang disyaratkan selain surat tugas perusahaan atau instansi bekerja dan jugaa harus dilengkapi surat bebas Covid-19. \"Kejadian di Bakauheni sudah saya mencari informasi ke KKP memang mereka mengakui penarikan biaya oleh salah satu klinik dari hasil rapat gugus tugas, yang mereka tidak punya surat keterangan bebas covid. Dan saya sudah minta ke KKP berkoordinasi dengan kami terkait hal-hal demikian, karena stok rapid tes kami masih cukup maka kami akan menampung permintaan masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan rapid tes lebih dahulu dan gratis,\" bebernya. \"Kami koordinasi dan insyaAllah hari ini ada 150 rapid tes yang untuk bertugas di sana, insyaAllah akan disiapkan dan akan diambil. Ini saya minta diberikan cuma-cuma gratis. Bagi klinik yang membantu dengan keterbatasan nya saya suda mengingatkan tidak melakukan hal itu diluar pengetahuan Dinkes Lampung,\" tandasnya. (rma/sur)
Dinkes: Pembuatan Surat Bebas Covid-19 Gratis, Ini Syaratnya
Senin 18-05-2020,07:16 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :