Penginapan dan Pusat Perbelanjaan Diminta Pasang Aplikasi Peduli Lindungi

Selasa 14-12-2021,15:55 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid-19 Kota Bandarlampung mengirim surat yang ditujukan kepada General Manager Hotel/penginapan, mall, dan pusat perbelanjaan di Bandarlampung, pada Senin (3/12). Surat dengab nomor : 360/10298/IV.06/XII/2021 perihal pemasangan Aplikasi Peduli Lindungi itu ditandatangai oleh Plh. Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Tole Dailami selaku Kepala Sekretariat Satgas Covid-19. Dijelaskan di dalam surat, menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di wilayah Kota Bandarlampung sesuai Imendagri nomor 66 tahun 2021, kepada pengelola hotel, losmen, dan sejenisnya, mall, dan pusat perbelanjaan modern diminta melaksanakan tiga poin. Pertama, tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar daerah tanpa dilengkapi dengan bukti vaksin minimal vaksin dosis pertama dan bebas dari Covid-19 dibuktikan dengan PCR atau antigen yang terintegrasi dengan Aplikasi Peduli Lindungi. Kedua, setiap pengelolah hotel, losmen dan sejenisnya, mall, dan pusat perbelanjaan modern mewajibkan memasang aplikasi Peduli Lindungi di setiap pintu masuk dan dijaga oleh petugas. Ketiga, pelaksanaan pemasangan alat tersebut paling lambat 15 Desember dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Tole Dailami mengatakan, tujuan pemasangan aplikasi Peduli Lindungi ini supaya bisa lebih tertata dalam pemantauan mobilisasi saat Nataru. Pihaknya juga akan turun ke lapangan untuk memantau pelaksanaannya. \"Orang yang dari luar kota harus vaksin, harus menunjukan sweb antigen. Terkait sanksi belum, nanti tim Yustisi itu. Tahun baru juga gak boleh ada acara. Detailnya ada Instruksi Wali Kota,\" tuturnya, Selasa (14/12). (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait