Dipinjam Anak untuk Hotspot, HP Mama Malah Dicuri Orang

Selasa 13-07-2021,08:27 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Ia adalah Erli Andian (25), warga Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala. Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra menjelaskan, pelaku ditangkap Sabtu (10/7), sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Tua, Kecamatan Menggala. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (17/6) dini hari di rumah korban Rina Wati (45), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Kagungan Dalam. Korban baru mengetahui kalau HP Vivo tipe Y20 S miliknya hilang sekira pukul 06.24 WIB saat bangun tidur. Kasat Reskrim mengatakan, menurut pengakuan korban, malamnya HP tersebut dipinjam anaknya untuk dijadikan sebagai hotspot tethering. \"]Setelah itu anaknya tertidur dan HP diletakan di tempat tidur. \"Saat bangun ternyata HP milik korban sudah hilang,\" ungkap AKP Sandy, Senin (12/7). Korban lantas melaporkannya ke Mapolres Tulangbawang. Polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait