RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung memberikan kewenangan sepenuhnya kepada sekolah terkait penerapan kurikulum di masa pandemi Covid-19. Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, kewenangan penuh diberikan sesuai kebutuhan pembelajaran peserta didiknya. \"Secara teknisnya sekolah yang mempunyai kewenangan untuk penerapan kurikulum. Tetapi tidak keluar dari kurikulum nasional atau K-13, penyederhanaan kurikulum secara mandiri ataupun kurikulum darurat. Sekolah bisa memilih tiga opsi tersebut,\" ujarnya, Kamis (20/8). Terpisah, Ketua MKKS SMA Lampung Suharto mengaku, pihaknya belum mendiskusikan terkait penerapan kurikulum di satuan pendidikan jenjang SMA. Menurutnya, penerapan kurikulum merupakan kewenangan satuan pendidikan masing-masing. \"Kita belum sempat membahasnya. Apakah kita akan gunakan kurikulum 13, penyerderhanaan kurikulum secara mandiri, atau kurikulum darurat. Karena tergantung pada kesiapan dan kemampuan sekolah. Tapi jangan sampai dari satu wilayah menerapkan kurikulum yang berbeda-beda. Itukan nanti akan jadi masalah terkait dari standar prosesnya, dan standar penilaiannya mau seperti apa. Karena di akhir nanti akan ada tuntutan penilaian,\" ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya akan coba mendiskusikan dengan rekan-rekannya yang berada di zona kuning untuk penerapan kurikulum. \"Artinya kita ingin satu langkah, satu model, setelah melakukan analisis dan kajian yang mendalam secara bersama-sama. Sebaiknya kalau kita satu level ya sama (SMA, red). Tapi yang pasti kewenangan sekolah tidak boleh diambil alih,\" tukasnya. Ia menambahkan, pada prinsipnya, kurikulum yang akan diterapkan tidak keluar dari tiga opsi kurikulum tersebut. (rur/sur)
Disdikbud Beri Sekolah Kewenangan Penuh untuk Memilih Kurikulum, Tapi ...
Kamis 20-08-2020,15:18 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :