Disdikbud Kebut Pengajuan Enam Cagar Budaya

Jumat 23-08-2019,17:21 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan mengajukan sekitar 30 situs, kawasan, maupun cagar budaya Lampung untuk mendapat registrasi nasional. Kabid Kebudayaan Arie Mardie Effendi melalui Kasi Sejarah dan Nilai Budaya Disdikbud Lampung Fahrizal AT menjelaskan, tahun 2020 mendatang pihaknya akan mengajukan enam cagar budaya serta 24 barang bersejarah di Museum Lampung untuk bisa teregistrasi secara nasional. \"Enam situs ataupun cagar budaya yang tersebar di Lampung dan 24 ada di Museum Lampung. Kita akan usulkan ke pusat tahun 2020 mendatang. Tentunya kita akan kejar untuk bisa semuanya teregistrasi secara nasional,\" katanya, Jumat (23/8). Adapun enam situs maupun kawasan tersebut di antaranya situs Batu Bedil, Palas Pasemah yang berada di Lampung Selatan, makam Raden Intan, serta tiga tempat yang berada di Lampung Barat. \"Saat ini sudah ada satu yang teregistrasi nasional, yaitu kawasan Pugung Raharjo. Di mana, di sana itu lengkap terdapat peninggalan-peninggalan dari zaman Pra Hindu hingga Islam,\" ucapnya. Sementara, pihaknya juga sudah mencatatkan seluruh cagar budaya yang berada di Lampung ke pusat yang berjumlah sekitar 457 untuk benda, kawasan maupun situs yang berada di Lampung. Ia menambahkan, beberapa kendala untuk mencari serta menggali peninggalan-peninggalan sejarah, salah satunya ketiadaan tenaga ahli arkeolog untuk meneliti tempat maupun benda peninggalan bersejarah tersebut. \"Kita belum punya tenaga ahli, kalau punya pasti cepat. Karena kita kan harus melakukan Culture Research Management (CRM). Karena belum punya tenaga ahli, kemarin kita bekerjasama dengan Balai Arkeologi Bandung dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten,\" tandasnya. (rur/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait