Penolakan Pertashop di Tubaba Berlanjut, Pengecer Mengadu ke DPRD

Kamis 12-08-2021,19:28 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pembangunan Pertashop di Panaragan Jaya Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat diprotes warga setempat. Terkait hal ini, Wakil Ketua I DPRD TubabaBusroni.SH menegaskan pembangunan pertashop itu harus dihentikan. Hal ini disampaikan Bursoni saat menggelar audiensi bersama perwakilan perwakilan BBM eceran setempat di ruang komisi III DPRD Kamis (12/8). \"Intinya stop pembangunan Pertashop di Tubaba, jika tidak sesuai aturan bahkan terindikasi dikuasai oleh oknum-oknum pemodal. Setelah HUT RI Ke 76, DPRD Tubaba pastikan akan turun kelapangan bersama dinas terkait dan masyarakat untuk menertibkan pertashop-pertashop yang dekat atau tidak sesuai perizinan,\"katanya. Persoalan pertashop ini juga direspon pimpinan DPRD Tubaba di ruang Komisi III. Dikatakan Ketua Komisi I Yantoni, sebelumnya pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa perwakilan pedagang ecer akan menyampaikan aspirasi ke DPRD Tubaba. \"Terima kasih kepada para pedagang ecer BBM yang telah datang digedung milik rakyat ini untuk menyampaikan aspirasinya, yang sebelumnya telah kami dapatkan dari Pertashop yang terlalu dekat dan diduga telah dilakukan oleh oknum pengusaha, bahkan diduga telah menutup akses bagi masyarakat yang berniat membangun Pertashop,\" kata Yantoni saat memimpin rapat. Sementara Ketua Komisi II Sudirwan, S.Sos menjelaskan, pemerintah daerah juga harus memperhatikan perekonomian pedagang. \"Bukan kita menolak adanya program Pertashop pemerintah pusat, justru kita sambut baik demi kesejahteraan masyarakat luas. Tetapi dalam pertanyaan-pertanyaan ini, pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan kondisi rilnya di lapangan. Jangan justru satu toko yang dibangun malah membunuh ratusan pedagang kecil karena tidak ada aturan tegas tentang jarak antar Pertashop. Kemudian proses perizinan yang tidak benar, serta oknum pengusaha yang memonopoli usaha itu,\" katanya. Ketua Komisi II Paisol, SH juga menegaskan, tidak ada toleransi bagi pengusaha yang memonopoli program pertashop di Tubaba. Dirinya juga menuturkan jarak antara pertashop harus diatur sesuai ketegasan BPH Migas dan disesuaikan dengan peraturannya. \"Setelah mendengar aspirasi pedagang ecer, Program Pertashop harus memperhatikan kondisi di lapangan dan para pedagang kecil apalagi ditengah pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonomian pedagang dan masyarakat. Kami telah mendengar dan melihat kondisinya dilapangan, kebiasaan membangun tanpa melengkapi syarat-syaratnya atau izin terlebih dahulu harus ditertibkan. Oleh karena itu DPRD Tubaba akan segera mengambil tindakan kongkret, bersama dinas terkait,\" katanya (fei/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait