Disdikcapil Tubaba Terus Berinovasi

Rabu 21-08-2019,20:13 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Inovasi pelayanan Sikam Lantak dan Ajak Larian (Siap Rekam Langsung Cetak dan Antar Jemput Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berjalan cukup efektif.

Berkaca dari itu, berbagai inovasi pelayanan terus digagas guna semakin meningkatnya mutu pelayanan publik. Salah satunya adalah Sistem Pelayanan Jemput Akta Perkawinan (Simpel Jumpa Perawan) yang ditujukan bagi warga non muslim di daerah setempat.

Kabid Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Tubaba Johanuddin mengatakan, dengan inovasi pelayanan ini diharapkan administrasi dokumen pencatatan sipil akan semakin tertib.

“Simpel Jumpa Perawan akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini. Pelayanan ini khusus untuk non muslim yang melangsungkan pernikahan, sehingga ketika mereka selesai melaksanakan akad sudah bisa langsung menerima Akta Perkawinan maksimal terbit 2 hari kerja,” kata Johanuddin kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/8).

Dengan sistem pelayanan ini, lanjut dia, warga non muslim yang akan melangsungkan pernikahan nantinya tidak lagi mendatangi Kantor Disdukcapil, akan tetapi petugas Disdukcapil yang akan datang ke rumah yang bersangkutan pada saat pelaksanaan akad nikah.

“Hal ini bisa terlayani dengan baik dengan catatan yang bersangkutan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada Disdukcapil maksimalnya 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan (hari H), karena ada syarat syarat yang harus dipenuhi untuk diterbitkannya Akta Perkawinan tersebut. Kita juga menyiapkan Call Center, email, dan Website sistem pelayanan ini untuk memudahkan mereka,” tandasnya.

Disebutkannya, syarat yang harus dipenuhi tersebut yakni mengisi formulir Akta Perkawinan, Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari pemuka agama dan pemuka penghayat kepercayaan, KTP dan KK calon mempelai dan orang tua, Akta Kelahiran calon mempelai, surat pernyataan status perkawinan, surat Baptis, surat keterangan anggota keagamaan, pas foto, dan KTP saksi-saksi, serta beberapa persyaratan lainnya bagi yang akan bercerai.(fei/rnn/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait