RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Polresta Bandarlampung menetapkan Alfin Andrian sebagai tersangka penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber. Hal ini berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak Minggu malam (13/9). \"Statusnya kita tetapkan sebagai tersangka. Karena sudah mendekati 24 jam, dari pemeriksaan semalam,\" kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya kepada Radarlampung.co.id di Mapolresta, Senin (14/9). Yan Budi menuturkan, terkait pemeriksaan kejiwaan tersangka, pihaknya menunggu tim dari Mabes Polri. \"Semalam sudah kita datangkan psikiater dari RSJ Lampung. Tapi baru diagnosa awal. Itu masih kita dalami. Masih menunggu dari Mabes Polri,\" sebut dia. Dilanjutkan, kasus penyerangan ini akan tetap ditangani penyidik Polresta Bandarlampung. \"Kita tetap berproses dengan prosedur. Karena itu kan (pemeriksaan kejiwaan, Tes), hanya untuk membuktikan dia ini benar atau tidak mengidap gangguan jiwa. Kalau ada kartu kuning, bisa dipastikan dia mengalami gangguan jiwa,\" ujarnya. Lebih lanjut Yan Budi mengatakan, penentuan tersangka mengalami gangguan jiwa akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan. \"Hal itu, persidangan yang menentukan. Kalau menurut hakim nanti memang mengalami gangguan jiwa, ya itu kewenangan hakim. Kita tetap memproses kasus 351-nya (penganiayaan, Red),\" tegasnya. (mel/ais)
Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka
Senin 14-09-2020,10:45 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :