Radarlampung.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini lebih memprioritaskan penanganan penyalahgunaan narkoba. Kenapa penyalahguna? Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Brigjenpol Edi Swasono, penyalahguna narkoba adalah pasien yang harus diobati. \"Bagaimana caranya bisa direhabilitasi. Termasuk yang sudah tertangkap oleh penyidik Polri. Baik tertangkap tangan dan tes urinenya positif. Apabila barang buktinya di bawah sema atau hanya beberapa gram (di bawah satu gram) atau ekstasi berapa butir ekstasi, itu wajib dilakukan TAT (tim assesment terpadu). Beranggotakan dari BNN, Polri, dan kejaksaan. Tujuan filterisasi,\" katanya. Filterisasi ini, kata Edi, manakala terlibat jaringan atau menerima hasil penjualan atau orang yang disuruh mengedarkan narkotika sarannya harus dipidana. \"Tapi apabila tidak terlibat jaringan atau tidak mengambil keuntungan, inilah yang harus direhabilitasi. Rehabilitasi di tempat yang sudah ditentukan. Yakni institusi penerima wajib lapor (IPWL). Lamteng ini termasuk RSUD wajib melaksanakan kegiatan rehabilitasi,\" ujarnya. Edi menyatakan program ini merupakan hasil evaluasi. \"Ini hasil evaluasi. Konsep penyalahguna narkoba di dalam penjara, di dalam malah terpapar. Malah jadi pengedar narkoba. Konsep rehabilitasi sama dengan pasien Covid-19. Harus diisolasi dari pengedar narkoba dan lingkungannya,\" ungkapnya. Kesulitan memberantas peredaran narkoba, Edi menyatakan dengan kekuatan modal dan keuntungan yang luar biasa bisa membeli siapa saja. \"Jadi dalam memberantas peredaran narkoba harus punya komitmen bersama. Samalah dengan Covid-19, kalau kita kompak semua bisa teratasi. Kalau narkoba ada profitnya, kalau Covid-19 nggak ada. Itu yang membedakan,\" tegasnya. Bupati Lamteng Musa Ahmad menyatakan dirinya bersama jajaran berkomitmen bersama-sama BNN memberantas narkoba. \"Kita komitemen sama-sama memberantas narkoba di Lamteng,\" katanya. (sya/sur)
Penyalahguna Narkoba Wajib Dilakukan TAT, Harus Dipidana atau Rehabilitasi?
Rabu 13-10-2021,17:39 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-09-2024,18:54 WIB
Segera Rebut Link DANA Kaget Terbaru, Cairkan Saldo Gratis Sampai Rp 220 Ribu, Ini Caranya
Selasa 17-09-2024,11:15 WIB
Sensasi Liburan Weekend di Lampung Selatan, Beragam Kuliner sambil Terpukau Indahnya Pantai Rio By The Beach
Selasa 17-09-2024,13:32 WIB
Rekomendasi HP Low Budget Dalam Seri Itel A80, Cek Spesifikasi dan Harga Terbaru September 2024
Selasa 17-09-2024,18:44 WIB
Wah! Muncul Fenomena Massal Gadai SK di DPRD Lampung Barat
Selasa 17-09-2024,07:37 WIB
Turnamen Tenis Meja RMD Cup 2024, Lampung Punya Potensi Besar Di Dunia Olahraga
Terkini
Rabu 18-09-2024,07:22 WIB
Promo ShopeePay Edisi Tanggal Tua, Dapatkan Cashbak Rp10 Ribu, Cek Kodenya Di Sini
Rabu 18-09-2024,05:42 WIB
Sikat Link DANA Kaget Rabu 18 September 2024, Klaim Saldo Gratis Sampai Rp 180 Ribu
Selasa 17-09-2024,22:01 WIB
Senam Bersama & Lomba Tradisional Rangkaian Dies Natalis Unila ke 59, Sebagai Bentuk Kebersamaan & Solidaritas
Selasa 17-09-2024,21:12 WIB